TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (DPW), sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011. “Hari ini kami periksa DPW sebagai tersangka korupsi Pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel 2010-2011,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Untuk menyelesaikan kasus ini, penyidik sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Siswanto Kartoyo selaku Manager wilayah Semarang PT Wika Beton. Kemudian, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada 1 Maret 2016 silam untuk Dudung yang juga menjabat presiden? direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini.
KPK menetapkan Dudung sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek wisma atlet dan gedung serbagunan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“DP disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang, dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumsel, 2010-2011,” tandas Yuyuk.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Dudung Purwadi melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undng Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 65 KUHP.
KPK Periksa Alex Noerdin, Kasus Korupsi Wisma Atlet Sea Games

KPK memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Alex diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Duta Graha Indah, Dudung Purwanto, terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Palembang.
“Bahwa terdapat fakta dalam persidangan tentang pengembalian uang dari Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI pada tahap penyidikan di KPK berupa uang tunai sejumlah Rp. 650 juta yang merupakan uang yang berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.
Yyang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan, dimana uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin,” kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015) lalu.
Menurut jaksa fakta pengembalian duit ini didukung oleh keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto, Muhammad Haerudin, Emir Sanaf termasuk keterangan Dudung.
“Yang satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut. Maka penuntut umum berkesimpulan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut pada penyidikan di KPK dapat dirampas oleh negara,” sambung jaksa.
Dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games, Alex Noerdin sudah berkali-kali diperiksa. Namanya pun selalu muncul dalam surat dakwaan para terdakwa di kasus ini.
Sumber:Gatranews.com-Iwan Sutiawan/detikNews-Ikhwanul Khabibi(kha/hri)
Posted by: Admin Transformasinews.com
