KPK Periksa Dua Dosen Universitas Sriwijaya Terkait Kasus Wisma Atlet

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Usai memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, KPK memanggil dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sriwiyaya, Fazadi Afdani dan Hanafiah.

Penyidik akan meminta keterangan kedua dosen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka bekas Kepala Dinas PU Bina Marga Rizal Abdullah.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)‎,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Berdasar fakta persidangan, selain menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 miliar proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, Alex Noerdin juga dituding mengubah desain proyek dari rencana awal. Sehingga ada pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Namun Alex membantah hal tersebut di berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran proyek tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.

Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Sumber:TRIBUNNEWS.COM