MEMBURU AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH APBD SUMSEL 2013

O P I N I

3b77d3f73b59742412f393cd0d264b14_L
Ilustrasi Grafis Istimews/Net

TRANSFDORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Simpang siur pengungkapan aktor intelektual dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 akan terungkap pada pembacaan dakwaan di PN Tipikor Palembang yang di perkirakan minggu kedua bulan Maret 2017.Dakwaan yang di buat oleh JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia di perkirakan akan mengungkap siapa yang paling berperan dalam membuat kebijakan APBD Sumsel tahun 2013.

Gubernur Sumatera Selatan selaku pengambil kebijakan APBD ataukah Kepala BPKAD Sumsel selaku pengelola keuangan daerah ataukah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku pemberi pertimbangan pada pembahasan RAPBD ataukah anak bawang Pimpinan SKPD selaku pengusul anggaran yang diduga menjadi aktor utama tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp. 600 milyar pada APBD Sumsel tahun 2013.

Pada saat penanda tanganan nota kesepahaman dan kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Sumsel 2013 tertanggal 12 Nopember 2012, nominal belanja Hibah TA 2013 sebesar Nominal Rp. 1.379.878.759.900,00. Namun anehnya terjadi perubahan nominal dari nilai awal Rp. 1.379.878.759.900,00 di dalam nota kesepakatan Nomor 051.A/SPK/BAPPEDA/2012 dan No. 106/2012 menjadi nominal Rp.1.500.467.959.000,- pada nota kesepakatan Nomor 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan No. 107/2012 .

Hingga terjadi kenaikan anggaran pada plafon KUA PPAS menjadi lebih besar Rp. 120.589.199.100,00. Pemprov dan DPRD Sumsel menyetujui Raperda berikut Rapergub tentang pejabaran APBD Sumsel tahun 2013 yang didalamnya mencantumkan anggaran hibah sebesar Rp. 1.500.467.959.000,- yang kemudian di sampaikan ke Mendagri untuk di evaluasi. Kemendagri mengevaluasi anggaran hibah karena menyangkut Permendagri No. 32 tahun 2011. SK Mendagri Nomor 903-928 tanggal 28 bulan 12 tahun 2012 menyatakan bahwa harus di tinjau kembali karena tidak terdapat usulan tertulis, evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD atau dengan kata lain tidak berpedoman dengan Permendagri No. 32 tahun 2011.

Atau dengan kata lain Raperda dan Rapergub tanpa lampiran penerima hibah dan hanya mencantumkan nilai nominal saja. DPRD Sumsel memutuskan menyetujui pengesahan APBD tahun 2013 sebelum pembahasan lebih lanjut atas evaluasi Mendagri atau dengan kata lain tidak mengikuti hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang mensyaratkan adanya usulan penerima hibah, evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD.

Hal ini dilakukan karena adanya ketakutan Pemprov dan DPRD Sumsel akan pemotongan anggaran APBD Sumsel tahun 2013 bila terlambat mengesahkan APBD Sumsel tahun 2013. Tidak ada adanya evaluasi dari SKPD terkait karena tidak adanya penunjukan SK untuk SKPD terkait sehingga SKPD terkait tidak memberikan evaluasi terhadap calon penerima dana hibah. SKPD terkait hanya menerima dan mengumpulkan proposal permohonan hibah tanpa melakukan evaluasi karena tidak ada perintah dan SK penunjukkan selaku SKPD yang melakukan evaluasi.

Pelanggaran aturan perundangan disinyalir di sebabkan oleh Gubernur Sumsel mengakomodir permintaan DPRD Sumsel untuk menambah dana reses dapil sebesar Rp. 2,5 milyar per anggota DPRD Sumsel dan unsur Pimpinan DPRD di tambah Rp.3,5 milyar per unsur pimpinan DPRD Sumsel sehingga total dana reses dapil DPRD Sumsel tahun 2013 sebesar Rp. 379.000.000.000,- termasuk alokasi untuk dana hibah reses DPRD Sumsel.

Berdasarkan rekapitulasi pencairan dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013, diketahui dana hibah pada tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2.031.305.991.884,00 dimana di dalamnya termasuk dana hibah reses dapil DPRD Sumsel sebesar Rp. 147.014.608.500,00 untuk 75 anggota DPRD Sumsel tahun 2013.

Bila mengacu kepada SOP audit invest BPK RI yang menyatakan kerugian negara berdasarkan total lost anggaran negara yang tidak mengacu ke aturan perundangan maka jumlah nominal kerugian negara mencapai nominal Rp. 233.418.901.245,00 atas hibah ke organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi wartawan dan dana reses dapil DPRD Sumsel.

Suatu Kebijakan yang mengakibatkan kerugian negara karena melanggar aturan perundangan menjadi bentuk wujud materil dugaan kerugian negara dimana berdasarkan Undang – undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2015 harus diganti oleh terduga pelaku dalam tempo Sembilan puluh hari setelah di hitung kerugian negara atau di lanjutkan ke proses hukum pidana.

Tulisan Opini: Tim Redaksi

Sumber: Transformasinews.com/Audit BPK-RI

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.