TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor yang menyatakan “Bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum di susun dengan bentuk dakwaan subsidairitas, maka majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, bilamana dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak akan di pertimbangkan lagi”, secara tersirat menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum untuk dakwaan subsidair pada pasal 3 undang –undang tipikor di tolak.
Untuk pembenaran pendapat menolak dakwaan subsidair Penuntut Umum, maka Majelis memasukan unsur memperkaya orang lain atau koorforasi dengan mendasarkan “Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ini bukan menyebabkan dirinya di untungkan, akan tetapi orang lain atau suatu koorforasi, yaitu yang seharusnya tidak berhak menerima dana hibah menjadi menerima dana hibah sehingga unsur memperkaya orang lain atau koorforasi sesuai dakwaan primair pada pasal 2 undang – undang tipikor terpenuhi.
Majelis menolak tuntutan Penuntut Umum dengan dakwaan subsidair pasal 3 undang – undang tipikor menyebabkan pledoi Penasehat Hukum mengambang karena tidak dapat membantah unsur perbuatan pidana yang di dalilkan Majelis dalam pertimbangan putusan. Majelis memutuskan tanpa terbantahkan karena pledoi tidak membantah unsur yang terdapat dalam pertimbangan Majelis.
Penuntut Umum dengan terpaksa mengajukan banding terhadap putusan Majelis karena tuntutanya di tolak Majelis atau di artikan Jaksa Penuntut Umum di anggap tidak punya kemampuan nalar hukum. Bila Penuntut tidak mengajukan banding maka itu adalah bentuk pengakuan “salah dalam membuat tuntutan” dan berindikasi kriminalisasi terhadapkedua terdakwa.
Permendagri No. 32 tahun 2011 di buat Mendagri “Garmawan Pauzi” untuk mengeleminir pemberian hibah demi kepentingan politis dan tanpa pertanggungjawaban penerima hibah. Permen Dalam Negeri ini dibuat sebagai pedoman pemberian dana hibah bersumber dari APBD dan menekankan pertanggung jawaban penerima hibah. Hal ini terlihat pada pasal 19 ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertimbangan Penuntut mengeleminir dakwaan primair pasal 2 undang –undang tipikor karena fakta persidangan tidak terbukti adanya upaya perbuatan memperkaya diri sementara perbuatan memperkaya orang lain di bantah Permendagri No. 32 tahun 2011 pada pasal 19 ayat (2) yang intinya menyatakan pertanggung jawaban formil dan materil di tangan penerima hibah.
Banding kedua terdakwa terhadap putusan Majelis yang memvonis kedua terdakwa karena Majelis berpendapat memenuhi unsur memperkaya orang lain sesuai dengan pasal 2 undang – undang tipikor atau dakwaan primair. Sementara pledoi pembelaan penasehat hukum mereka terhadap dakwaan subsidair pasal 3 undang – undang tipikor atau dengan kata lain pledoi tidak dapat membantah unsur perbuatan pidana di dalam putusan Majelis.
“Dari sudut pandang pemahaman proses hukum sebagai masyarakat dan/atau LSM yang selalu mencermati jalannya proses hukum terhadap kedua terdakwa terkait kasus bibah yang patut di duga tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua terdakwa karena pembelaan tidak dianggap sedikitpun. Padahal suatu perundang-undangan tidak boleh di ambil secara parsial atau sepotong – potong dalam proses hukum karena akan berbeda maknanya dan mengakibatkan seseorang menjadi terhukum karenanya”, ujar Amrizal ketua LSM Indoman.
“Kedua terdakwa diduga tidak mendapat perlakuan yang sama di mata hukum oleh Kejaksaan Agung karena patut di duga di tetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti serta belum ada audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, sementara SKPD lain di perlakukan sebaliknya harus melalui proses yang panjang walaupun fakta persidangan sudah membuktikanya”, ujar Amrizal Aroni kembali.
Opini: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi