Terdakwa Kasus Bansos/Hibah Sumsel Tidak Ditahan

Dok.Foto: All Transrmasinews.com/Amrizal Aroni

TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG. Terdakwa Kasus Bansos Hibah Sumsel 2013 Ikhwanudin dan Laonma Tobing tidak ditahan oleh pihak Jaksa penuntut Umum. Alasan tidak ditahan kedua terdakwa tersebut diungkapkan JPU Tasripin karena keduanya koperatif dan kondisinya tidak sehat dan satunya masih aktif dengan pekerjaan, Senin (13/3/2017).

“ Kami tidak menahan kedua terdakwa salah satu dari mereka dalam keadaan tidak sehat dan masih dalam perawatan medis serta satunya lagi masih diperlukan untuk menjalankan pekerjaan yang urgent” kata Tasripin usai siding.

Padahal keduanya telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp. 21 Miliar.- yang melibatkan ratusan LSM dan diduga delapan oknum anggota DPRD Sumsel.

Dok.Foto: All Transrmasinews.com/Amrizal Aroni

Selain delapan nama anggota DPRD JPU juga menyebutkan nama Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Sekda Yusri Effendi. Dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel dengan menerbitkan surat keputusan gubernur berulang kali.

Disebutkan Gubernur Sumsel telah menerbitkan Surat Keputusan No 306/KPTS/BPKAD?2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial APBD 2015 tanggal 19 Maret 2013. Perubahan tersebut didahului Peraturan Gubernur Sumsel no 5 tahun 2013 tentang perubahan Pergub penjabaran no 53 tagun 2012 tanggal 6 Februar 2013.

Dok.Foto: All Transrmasinews.com/Amrizal Aroni

Perubahan penerima tersebut diduga dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilgub Sumsel tahun 2013 dengan menggeser dan mengurangi anggaran belanja tidak langsung tidak terduga untuk dipindahkan ke belanja langsung barang dan jasa di Bankesbangpol senilai Rp 18.403.473.000.-

Sementara itu terdakwa Ikhwanudin mantan kepala Bankesbangpol Sumsel usai menjalani siding perdana kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya akan mematuhi dan menghormati hokum dengan menjalani persidangan.

Karena menurutnya dengan menjalani persidangan akan ditemukan kebenaran yang hakiki walaupun dirinya dijadikan terdakwa dalam kasus yang menjeratknya.

Sumber: Jurnalsumatra.com (eka)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016