Korupsi Anak Buah Alex Noerdin, KPK Kembali Periksa Paul Iwo

main2-Alex-Noerdin
Alex Noerdin/IST

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Tiflarindo Multilestari, Paul Iwo, Senin (15/12/2014). Paul Iwo kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber: Centroone.com