Nazaruddin dan Anak Buah Alex Noerdin Diperiksa KPK terkait Kasus Wisma Atlet

M Nazaruddin. Foto: Dokumen JPNN

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali diperiksa KPK, Jumat (29/1). Nazar akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, mantan anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

“Akan diperiksa untuk DP,” tegasnya dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Nazaruddin tak sendirian. Penyidik juga akan memeriksa lagi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Mantan anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung.

Tersangka Dudung melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHP.

Dirut PT DGI Jadi Tersangka Korupsi Wisma Atlet

Dirut PT DGI Jadi Tersangka Korupsi Wisma Atlet
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini, Dudung tersandung kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

“Penyidik menetapkan DP, Direktur PT DGI diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/15).

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu, namun baru dipublikasikan siang ini. Penyidik bakal memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Mereka yang diperiksa adalah yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung kasus di Jakabaring, Sumatra Selatan ini.

“DL melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP,” katanya.

Perusahaan tersebut telah memenangkan tender proyek yang bernilai Rp 191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak  empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian fee proyek.

Duit disebar ke sejumlah orang seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Nazaruddin disebut menerima fee sebanyak 13 persen, adapun Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut telah mengantongi 2,5 persen fee proyek. Selain itu, Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah juga mendapat fee sebanyak 2,5 persen. Rizal Abdullah didakwa menerima duit senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, eks politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga terseret. Sebagai anggota Komisi Olahraga DPR RI periode 2009-2014, Angelina terbukti menerima suap dari PT DGI senilai US$2,350 juta. Selain itu, dua orang lainnya juga ikut tercatut yaitu anak buah Nazaruddin bernama Mindo Rosalina Manullang serta Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.

Jaksa Sebut Ada Jatah yang Urung Diberikan ke Alex Noerdin Terkait Wisma Atlet

Ambaranie Nadia Kemala Movanita Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Untuk mengingatkan kembali pada sidang Rizal Abdullah dan berita terkait Dudung Purwadi sebaga Dierktur PT.DGI. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada jatah sebesar Rp 650 juta dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2001 di Sumatera Selatan yang sedianya diberikan kepada Gubernur Sumut Alex Noerdin.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK menyampaikan tuntutan atas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Rizal dituntut dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Saat membacakan uraian tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.

“Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin,” ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Rencana pemberian uang urung dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, termasuk Rizal. Dudung pun mengembalikan uang itu kepada KPK.

“Terdapat fakta dalam persidangan tentang pengembalian uang dari Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI pada tahap penyidikan di KPK berupa uang tunai sejumlah Rp 650 juta,” kata jaksa.

Menurut jaksa, rencana pemberian uang dikuatkan oleh keterangan Laurensius Teguh Khasanto, Dudung Purwadi, Muhammad Haerudin, dan Emir Sanaf.

Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizal serta memiliki keterangan serupa dan saling berkaitan.

“Satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut,” kata jaksa.

Dengan demikian, jaksa menilai, uang Rp 650 juta yang dikembalikan Dudung ke KPK dapat dirampas oleh negara.

Rizal disebut memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.

Berdasarkan dakwaan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumatera Selatan menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna.

Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.

Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Ia melakukan pertemuan dengan pihak PT DGI sebelum proses lelang, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.

Rizal diduga memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan memengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.

Sumber: (jpnn/boy/CNN Indonesia/Aghnia Adzkia/obs/Kompas.com/Ankm)

Editor:Laksono Hari Wiwoho/Amrizal Ar

Posted by: Amrizal Aroni