KPK Periksa Alex Noerdin Dalam Kasus Wisma Atlet Sebagai Saksi.

alex noerdin diperiksa kpK
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

“Diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 24 Maret 2015.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Wdjojanto menyatakan keterlibatan Alex bisa ditelusuri melalui keterangan dari Rizal. Salah satu yang ditelusuri KPK mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Alex Noerdin.

“Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014 lalu.

Menurut dia, semua informasi yang dinilai penting terkait perkara ini akan didalami oleh penyidik. Termasuk penyebutan nama Alex di dakwaan dan putusan terdakwa lain dalam kasus Wisma Atlet.

“Semua informasi yang penting, yang bisa membuktikan unsur dakwaan itu pasti akan dikonsolidasikan KPK,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, dalam persidangan Manager Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, Rizal Abdullah mengaku mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap dari El Idris. Uang tersebut merupakan komisi untuk pembangunan proyek Wisma Atlet. Selain itu, Rizal juga mengungkapkan perihal fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin.

Sekadar informasi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal merupakan komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

KPK menjerat Rizal dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: VIVA.co.id