
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA- KPK menjadwal ulang pemanggilan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Pasalnya, politikus Partai Golkar, itu tidak memenuhi panggilan penyidik, Selasa (23/2).
Ayah anggota Komisi VI DPR Dodi Reza, itu akan dicecar terkait dugaan korupsi kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Orang nomor satu di Sumsel, itu akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi. Sebagai Gubenur, Alex diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut.
Alex beralasan sedang mengikuti kegiatan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi tersebut.
“Jadi, pemeriksaannya ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, pemanggilan ini adalah yang kesekian kalinya untuk Alex. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan anak buahnya, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Selasa (23/2/2016). Alex akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel.
“Diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Yuyuk, selain Alex, penyidik KPK juga memanggil Direktur Operasi II PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Sebelumnya, dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Jaksa penuntut umum KPK menyebut ada jatah sebesar Rp 650 juta dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Sumatera Selatan yang sedianya diberikan kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Jaksa menyebutkan bahwa uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.
“Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin,” ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Alex sudah membantah telah menerima fee dari proyek wisma atlet dan pembangunan gedung serbaguna di Jakabaring.
Hal tersebut diutarakannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Jaksa Sebut Ada Jatah yang Urung Diberikan ke Alex Noerdin Terkait Wisma Atlet

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK menyampaikan tuntutan atas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Rizal dituntut dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
Saat membacakan uraian tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.
“Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin,” ujar jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Rencana pemberian uang urung dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, termasuk Rizal. Dudung pun mengembalikan uang itu kepada KPK.
“Terdapat fakta dalam persidangan tentang pengembalian uang dari Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI pada tahap penyidikan di KPK berupa uang tunai sejumlah Rp 650 juta,” kata jaksa.
Menurut jaksa, rencana pemberian uang dikuatkan oleh keterangan Laurensius Teguh Khasanto, Dudung Purwadi, Muhammad Haerudin, dan Emir Sanaf.
Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizal serta memiliki keterangan serupa dan saling berkaitan.
“Satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa menilai, uang Rp 650 juta yang dikembalikan Dudung ke KPK dapat dirampas oleh negara.
Rizal disebut memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.
Berdasarkan dakwaan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumatera Selatan menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna.
Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.
Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Ia melakukan pertemuan dengan pihak PT DGI sebelum proses lelang, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.
Rizal diduga memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan memengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.
Alex Noerdin Bantah Terima “Fee” dari Proyek Wisma Atlet
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah telah menerima fee dari proyek wisma atlet dan pembangunan gedung serbaguna di Jakabaring, Sumsel. Hal tersebut diutarakannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
“Masalah adanya fee sebesar 2,5 persen, saudara mengetahui?” tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Alex mengaku mengetahui adanya fee tersebut dari media massa. Ia tidak merasa pernah menerima fee dari siapa pun terkait proyek tersebut. “Tidak tahu Yang Mulia, sudah bersumpah, demi Allah,” kata Alex.
“Pada saat itu Yang Mulia, jangankan terpikir soal fee, kami mendapat bantuan dari pemerintah pusat tiga blok bangunan wisma atlet dan satu gedung serbaguna sudah alhamdulillah,” lanjut dia.
Dalam dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng. Adapun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.
Dijelaskan juga bahwa Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk lakukan kajian terhadap desain dan perencanaan yang dirancang PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI). Padahal, penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, belum dilakukan.
Dalam persidangan sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, tidak membantah adanya fee yang diberikan kepada panitia di daerah, termasuk kepada Alex. Alex disebut menerima fee sebesar 2 persen.
“Ada (fee) panitia di daerah. Globalnya saja,” kata Rosa.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah menyebut Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen dari proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Nilai fee yang diterima politikus Partai Golkar itu, menurut Nazaruddin, lebih kurang Rp 1 miliar.
“Kan niatannya untuk dikasih Hambalang karena Rosa enggak dapat di Hambalang, maka di-compare ke wisma atlet. Nilai hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin sekitar Rp 1 miliar,” kata Nazaruddin.
Rizal Abdullah didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.
Berdasarkan dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng.
Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT DGI sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang. PT DGI kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.
Rizal memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang, dan memengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.
Alex Noerdin Disebut dalam BBM Nazaruddin-Rosa
Jatah fee 2,5 persen dari nilai proyek wisma atlet SEA Games Palembang untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terungkap dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazarduddin dengan Mindo Rosalina Manulang, salah satu terpidana kasus itu.
Percakapan BlackBerry Messenger tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Anang Supriyatna dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012) lalu.
Dalam percakapan BBM yang menjadi alat bukti tersebut, Nazaruuddin menggunakan dua pin BB yakni, 30ED568B dan 216EBD24D, sementara Rosa menggunakan pin 256FF48D. Jaksa Anang pun membacakan bunyi BBM yang dikirim Rosa ke Nazaruddin.
“Bapak, yang untuk Palembang bagaimana? Urusan yang ke daerah, Gubernur minta 2,5 persen, ketua komite 3 persen, Pak Idris (Mohammad El Idris, manajer pemasaran PT Duta Graha Indah) diminta terbang ketemu gubernur,” ujarnya menirukan bunyi BBM tersebut.
Ada juga BBM lain yang menyebutkan Gubernur Sumsel menunggu Nazaruddin dan “Bapak B” di Palembang. “Malam Pak, Gubernur Sumsel menunggu Bapak dan Bapak B di Palembang,” ucap jaksa Anang menirukan BBM Rosa ke Nazaruddin saat itu.
Berdasarkan transkrip BBM yang dimiliki jaksa, Nazaruddin membalas BBM Rosa itu denga menulis, “Kamu telepon Pak Nasir saja, atau kamu saja (yang ke sana),” kata Nazaruddin dalam BBM tersebut.
Namun, komunikasi BBM ini dibantah Nazaruddin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak mengakui dua pin BlackBerry tersebut. Nazaruddin juga mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu Alex Noerdin. “BBM nya bukan BBM saya. Saya tidak pernah kenal dan ketemu dengan Gubernur Sumsel,” kata Nazaruddin.
Sebelumnya, nama Alex juga disebut dalam dakwaan Muhammad El Idris, manajer di PT Duta Graha Indah, yang juga menjadi terpidana suap wisma atle SEA Games.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, dari hasil negosiasi El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Muhammad Nazaruddin, disepakati ada pembagian uang dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.
Pembagian jatah itu meliputi Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sebesar 13 persen; Gubernur Sumsel 2,5 persen; Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen; panitia pengadaan 0,5 persen; dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam 2 persen.
Nama Alex juga disebut Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Menurut Mindo, Alex meminta fee 2,5 persen.
Dalam berbagai kesempatan, Alex yang saat itu tengah dicalonkan Gubernur jakarta membantah mendapat uang imbalan atau fee dari proyek wisma atlet SEA Games.
Ia mengaku tak mengenal Mindo Rosalina Manulang. Alex juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus baru wisma atlet.
KPK menelusuri indikasi penggelembungan harga maupun suap terkait proyek tersebut.
Ini Dia Nama-Nama Penerima Suap Pembangunan Wisma Atlet SEAG

Wafid Muharam, Rp 3,2 miliar
Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kepala Dinas PU Sumsel, Rp 400 juta
Musni WIjaya selaku Sekretaris Komite, Rp 80 juta
Amir Faizol selaku Bendahara Komite, Rp 30 juta
Aminuddin selaku asisten perencanaan, Rp 30 juta
Irhamni selaku Asisten Administrasi dan Keuangan, Rp 20 juta
Fazadi Abdanie selaku Asisten Pelaksana, Rp 20 juta
M Arifin selaku Ketua Panitia, Rp 50 juta
Anggota panitia: Sahupi (Rp 25 juta), Anwar (Rp 25 juta), Rusmadi (Rp 50 juta), Sudarto (Rp 25 juta), Darmayanti (Rp 25 juta), dan Heri Meita (Rp 25 juta).Perbuatan terdakwa Mohamad El Idris yang mengatur pemberian komisi kepada penyelenggara negara itu dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar aturan tentang pasal tentang penyuapan yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU/20/2001 Tentang Perubahan atas UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat1 KUH Pidana.
Kasus Wisma Atlet Berlanjut, Gubernur Alex Noerdin Diperiksa

Pemeriksaan Alex Noerdin kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RA (Rizal Abdullah). Itu yang akan dikonfirmasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Alex bukan figur asing dalam kasus pengadaan proyek sarana olahraga Wisma Atlet. Dia kerap disebut punya andil bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di wilayah kepemimpinannya tersebut.
Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal memberikan kesaksian yang menyebut Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.
Rizal menyebut Alex dapat presentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. “Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen,” ujar Rizal.
Rizal menjadi tersangka kasus Wisma Atlet berdasarkan pengembangan penyidikan pada kasus yang telah lebih dulu menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terhitung sejak 12 Maret 2015, Rizal resmi mengenakan rompi oranye tahanan dan mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Alex sendiri telah membantah terlibat kasus Wisma Atlet. “Saya tidak menerima persen terkait pembangunan Wisma Atlet untuk kegiatan SEA Games 2011 di Jakabiring, Palembang,” kata dia di hadapan seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber:Kompas.com/Jpnn/Republika.co.id/Cnnindonesia
