
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak buah Gubernur Alex Noerdin itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Rizal Abdullah menyatakan, saat pemeriksaan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan seputar proyek pembangunan wisma atlet, Fee 2,5 Persen dan gedung serbaguna Sumatera Selatan.
“Ya masalah wisma atlet (Sumatera Selatan). (Ada sekitar) 10 pertanyaan atau 20 (saya) lupa,” kata Rizal Abdullah usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/12).
Sebelumnya diketahui, Rizal ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Dia diduga menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Atas tindakannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejumlah pihak pun telah dijerat kasus ini. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
PERAN RIZAL ABDULLAH:
AGUSTUS 2010, Bertempat disebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta. Rizal Abdullah melakukan pertemuan dengan Marketing Manager PT.DGI. Muhammad El Idris (Kini terpidana) dan Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Kini Terpidana). Keduanya minta PT.DGI memenangkan Tender.
12 Agustus 2011, Saat bersaksi untuk terdakwa M.El Idris, Rosa Mindo Manulang mengaku telah mencairkan uang Fee Wisma Atlet, uang tersebut diserahkan kepada Rizal Abdullah selaku ketua Komite pembangunan Wisma Atlet.
29 September 2014, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel dengan kerugian negara mencapai Rp. 25 Miliar.
17 Desember 2014, Rizal Abdullah tersangka kasus dugaan Mark-Up pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama Lima Jam dan untuk pertamakalinya sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Sumber: Merdeka.com/Sumeks.
