
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dijadwalkan diperiksa KPK, hari ini. Alex akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).
Namun, Alex belum tiba di Gedung KPK sampai saat ini. Diduga, dia akan dikorek keterangan seputar kelangsungan proyek tersebut. Sebab, Rizal Abdullah adalah anak buah Alex di Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.
“Sampai sekarang, kami belum menerima info dan surat resmi,” tegasnya saat memberikan konfirmasi, Ruang Rapat Biro Humas Pemprov Sumsel, Selasa (24/3).
Menurutnya, surat resmi panggilan yang ditujukan kepada Gubernur oleh KPK mempunyai masa waktu 7 hari. Sehingga, pihaknya membantah apabila gubernur dikatakan mangkir dari panggilan KPK.
“Belum bisa diomongkan mangkir. Karena belum tahu tanggal berapa,” terangnya.
Rizal sendiri diketahui mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Rizal merupakan selaku komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.
KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
