PNS Tanyakan Surat Mendagri

asn-oi
Mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir yang berkunjung ke Graha Pena, Senin (9/1). foto: dendi romi sumeks.co.id

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Pelantikan besar-besaran yang dilakukan Plt Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam terhadap puluhan pejabat daerah tersebut masih menuai polemik. Beberapa pejabat Pemkab Ogan Ilir yang dibangkupanjangkan tersebut silaturahmi ke Graha Pena (kantor Sumeks Grup), Senin (9/1).

Mereka terdiri dari Muhammad Kapidin, mantan Kabag Humas; Edi Rizal, mantan Kadis Pendapatan; Edy Khaidir, mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berancana; Mohammad Husni Thamrin, mantan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; Suwadi, mantan Inspektur Pembantu; dan Suwandi, mantan Camat Inderalaya.

Menurut Kapidin, apa yang dilakukan pihaknya bukan ingin mempertahankan jabatan yang sudah dirintis selama ini sebagai PNS. Melainkan untuk menegakkan aturan dan mutasi PNS. Sebab, apa yang dilakukan Plt Bupati Ogan Ilir dalam melakukan mutasi pejabat, tidak sesuai aturan. Apakah itu aturan Kemendagri, KASN (komisi aparatur sipil negara), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami dibangkupanjangkan tanpa alasan yang jelas,” kata Kapidin.

Seharusnya, lanjut Kapidin, Plt Bupati Ogan Ilir tidak bisa serta merta mencopot jabatan seorang pejabat sebelum terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Mendagri.

Hal itu diatur dalam PP No 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

Kalaupun seorang Plt bupati akan melakukan mutasi pegawai, harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Konsultasi tidak pernah dilakukan Plt Bupati sebelum kami dinonjobkan,” ujarnya.

Atas tindakan seweneng-wenang yang dilakukan Plt Bupati Ogan Ilir, lanjut Kapidin, pihaknya sudah menyurati Mendagri pada 16 November 2016 dan dijawab Mendagri dengan mengirimkan surat No 820/9898/Otda tertanggal 13 Desember 2016.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumsel perihal klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Ogan Ilir. Dalam surat tersebut, Mendagri meminta klarifikasi Plt Bupati Ogan Ilir atas mutasi pejabat yang dilakukan. Sampai sekarang, gubernur tidak pernah menyurati Plt Bupati Ogan Ilir.

“Kami sudah mengecek surat agenda gubernur, baik di Pemprov maupun di Pemkab Ogan Ilir. Mengapa gubernur sampai sekarang tidak ada action atas menindaklanjuti surat Mendagri,” tukasnya.

Sumber: sumeks.co.id (dom)

Posted by: Admin