BKD Sumsel Penjabat Bupati OKU Timur Berhak Tinjau Ulang Pelantikan Sekda

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, Muzakir (foto: Spektanet)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, Muzakir (foto: Spektanet)

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Penjabat Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) yang akan segera dilantik, berhak meninjau kembali pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Herman Deru, atas dasar surat Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan pengangkatan tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Hal ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Muzakir, Jumat (21/8). Menurut Muzakir, pihaknya telah menerima surat tembusan dari Komisi ASN perihal permintaan peninjauan kembali pengangkatan Sekda OKU Timur.

“Surat tersebut ditujukan untuk Bupati OKU Timur secara kelembagaan bukan perorangan. Jadi, jika nanti Penjabat Bupati sudah dilantik, dia berhak meninjau kembali pengangkatan Sekda OKU Timur sesuai permintaan dari Komisi ASN,” jelas Muzakir.

Surat dari Komisi ASN, imbuhnya, merupakan surat resmi lembaga negara. Jika tidak ditanggapi, maka Komisi tersebut akan melapor ke pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, serta akan dilaporkan ke Presiden melalui Kemendagri.

“Komisi ASN menganggap telah terjadi pelanggaran aturan dalam pengangkatan Sekda OKU Timur. Jika tidak direspon, pastinya akan ada tindakan lebih lanjut karena Komisi ASN sudah punya aturan main yang harus ditaati,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi ASN meminta Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), meninjau kembali Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 93/KPTS/BKD.1.2/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon II.a , dalam hal ini pelantikan Drs Surya Bhakti MM sebagai Sekda OKU Timur.

Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 5 tahun 2014, Komisi ASN dalam surat tersebut menilai, telah terjadi pelanggaran kode etik dan kode prilaku Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini Bupati OKU Timur yang telah melantik Plt Sekda OKU Timur tanpa memperhatikan aturan yang berlaku mengacu pada pasal 108 ayat (3), pasal 115 ayat (5), pasal 116 ayat (1), pasal 118 ayat (1) dan ayat (2).

Sumber:Spektanet.com(dp)

Posted by: Amrizal Aroni