
Ilustrasi Foto Mutasi. Penjabat (Pj) Bupati OKU TImur Richard Chahyadi, Saat melantik 77 Pejabat OKU Timur Diganti. Foto: Koransindo.
TRANSFORMASINEWS, WAYKANAN – Penolakan Drs. Hi. Marsidi Hasan, M.Sc, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Way Kanan dan mantan Ketua DPRD Way Kanan, atas pelaksanaan mutasi Pejabats setempat pada (19/10) lalu, ternyata memiliki alasan yang cukup kuat dan sangat logis. Hal itu, sesuai dengan amanat pasal 1angka 14 UU No 5/2014 tentang ASN ayat 1 dan ayat 2 , dan UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota, selanjutnya menjadi undang-undang pada lampiran UU nomor 1 tahun 2015 (tentang kewenangan Pj. Bupati .red), masih tetap berlaku .
“Jadi berdasarkan hal diatas, maka PP No. 6 tahun 2005 jo PP. 49 tahun 2008 haruslah dijadikan rujukan dan dasar hukum sejauh mana kewenangan Bupati. Dimana dalam PP. 49 tahun 2008 tentang perubahan perubahan ke 3 atas PP. Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain bahwa Pj. Bupati dilarang melakukan mutasi pegawai tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri ( pasal 132 A ayat (1) dan (2).
Sementara hasil konsultasi kami ke Kemendagri , dinyatakan bahawa Kemendagri sama sekali tidak pernah atau belum pernah memberikan izin ke pada Pj. Bupati Way Kanan untuk melakukan mutasi pejabat. Bahkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V.100-2/99, tertanggal 19 oktober 2015, perihal penjelasan atas kewenangan Penjabat Bupati dibidang kepegawaian instansi daerah, dengan tegas menyatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dan beberapa hal yang yang diatur oleh peraturan perundangan,” tegas Marsidi Hasan.
Penjabat Bupati Way Kanan, Albar Hasan Tanjung, dengan tegas dan jelas menyatakan dirinya diangkat dan di SK kan oleh presiden dan dialntik oleh Gubernur. Bukan menggantikan Bupati yang mundur ataupun dimundurkan karena alasan tertentu, melainkan karena memang masa jabatnnya telah habis.
“ terlebih dahulu adik harus tahu tentang pemimpin, dimana kalau di Jakarta ( Nasional red ) tentu pemimpinnya adalah presiden, di Provinsi Pemimpinnya adalah Gubernur, dimana Gubernur yang melantik adalah Presiden, di Kabupaten Pemimpinnya adalah Bupati, dan yang melantik saya adalah Gubernur, dan dalam pelantikan saya selaku Bupati, bukan karena saya menggantikan seorang Bupati yang bermasalah, melainkan memang karena masa jabatannya telah habis, dan saya dilantik gubernur sebagai Bupati Way Kanan, Bukan Plt,” ujar Albar Hasan Tanjung Penjabat Bupati Way Kanan, dengan nada tinggi didepan Makodim 0427 Way Kanan saat dikonfirmasi tentang kemungkin pembatalan mutasi pejabat yang telah ia lakukan tanggal 19 Oktober lalu.
“karena Gubernuir yang melantik Presiden, jadi untuk pelaksanaan mutasi ya cukup dengan persetujuan Gubernur, dan itu dilakukan karena memang Way Kanan benar benar membutuhkan, bukan dibuat buat ataupun rekayasa,” tegas AHT, Jum’at lalu.
Bagusnya, walaupun terjadi perdebatan yang sengit atas kejadian penggantian posisi dan ataupun peantikan mereka, para pejabat way kanan, sendiri masih anteng dan tenang-tenang saja dalam bekerja seakan tidak pernah terjadi apa apa , dan bahkan bagi pejabat yang memang diduga tidak netral dalam pilkda, semakin aktif turun kelapangan memberikan dukungannya, walauapun dengan dalih melakukan pemnatauan terhadap hasil pembangunan di Way Kanan.
Negara kita ini kan Negara hukum dan memilki undang undang, jadi , kami percaya bahwa selagi kita semua patuh akan hukum, maka semua akan baik baik, saja, apalagi jabatan inikan amanah, kalau memang milik kami, tentu akan kembali lagi, dan kami akan tetap melakukan tygas secdara profesioanal, “ ujar salah seoarng pejabat yang kena mutasi, santai.
Sementara pejabat yang menggantikan pun akan tetap bekerja secara profesional pula, karena mereka beranggapan pimpinan mereka (Bupati .red) yang lebih mengetahui kebutuhan organisasi, untuk kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Way Kanan.
“kami bukan mendukung Pak Bupati, karena beliau telah memberi kami jabatan, akan tetapi anda semua tahu kan banyak kawan – kawan itu yang terang terangan tidak netral, jadi wajar saja bila Bos (Bupati .red) menertibkan mereka. Karena hal itu memang menjadi salah satu tugas pokok Bupati. Apalagi sejak awal dia menjabat telah meminta seluruh ASN untuk netral, tetapi mereka langgar. Jadi wajar saja, bagi kami,” ujar pejabat yang enggan ditulis namanya tersebut.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi