TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Surat Kemendagri No. 821/10267/OTDA sifatnya sangat segera untuk di laksanakan karena urgensinya terhadap lajunya roda pemerintahan, dasar hukum pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Namun entah kenapa “David” PLT Bupati Muba terkesan ogah – ogahan untuk melaksanakan surat perintah Kemendagri tersebut. Dalam surat tersebut telah Dinyatakan yaitu:
a. berdasarkan pasal 132A ayat 1 huruf a dan ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah bahwa : 1) Pejabat Kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala daerah melakukan mutasi pegawai 2) Ketentuan sebagaimana yang di maksud ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan Menteri dalam negeri.
b. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri No. 74 tahun 2016 tentang cuti tanpa tanggungan negara bagi Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, antara lain menyatakan PLT Bupati berwenang melakukan pengisian dan peggantian pejabat setelah mendapat persetujuan Menteri dalam Negeri.
Kemudian dinyatakan pula terkait dengan Keputusan PLT Bupati Musi Banyuasin “David” terhadap adanya mutasi jabatan tidak sesuai peraturan perundang – undangan dan selanjutnya di perintahkan agar saudara PLT Bupati Musi Banyuasin membatalkan dan mencabut SK mutasi dan pergantian jabatan 15 posisi jabatan yang di mutasi tanggal 09 Nopember 2016 dan tanggal 02 Desember 2016.
Dan Rekomendasi selanjutnya menyatakan “diharapkan kepada saudara Gubernur Sumatera selatan sebagai wakil Pemerintah pusat menyampaikan kepada PLT Bupati Musi Banyuasin dan melaporkan hasilnya kepada Menteri dalam Negeri.
Perihal posisi dan wewang Gubernur Sumatera Selatan hanya di perintahkan Kemendagri untuk menyampaikan rekomendasi Kemendagri tersebut kepada PLT Bupati Musi Banyuasin “David” dan melaporkan hasil pertemuan dengan “David” ke Mendagri.
Namun runmor yang berkembang Pemprov Sumsel disinyalir berupaya merubah isi surat perintah Kemendagri tersebut.
Yang paling krusial dari surat Perintah Kemendagri tersebut adalah “dalam rangka percepatan pengukuhan para pejabat di lingkungan Pemkab Musi banyuasin dan susunan Organisasi Perangkat daerah sebagi tindak lanjut PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah agar saudara PLT Bupati Musi Banyuasin segera mengajukan Permohonan tertulis kepada Menteri dalam Negeri ” Surat Perintah ini untuk segera di laksanakan agar tidak terjadi kevakuman organisasi Perangkat daerah Kabupaten Musi banyuasin namun tentunya rekomendasi ini bisa di laksanakan bila rekomendasi utama Kemendagri untuk Mencabut dan membatalkan SK “David” tentang Mutasi dan pergantian jabatan di lingkungan Pemkab Musi banyuasin telah dilaksanakan.
Ketika di mintai komentarnya “Rusdan” Kepala BPKAD Musi Banyuasin menyatakan “sampai saat ini belum ada usulan mengenai kapan pelaksanaan pengukuhan”. Sesuai rekomendasi Kemendagri jabatan maka saya adalah Kepala BPKAD, ujarnya. Memprihatinkan bila kisruh jabatan karena disinyalir adanya kepentingan fihak tertentu belum terselesaikan.
Laporan: ( fk/bb)
