(OPINI)
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pernyataan Pimpinan tinggi sumsel yang intinya menyatakan bahwa “ Pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin terganjal tugas yang belum diselesaikan oleh PLT Bupati Musi Banyuasin “David” yaitu pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP. 18 tahun 2016 merupakan pernyataan yang sangat tidak berdasar.
Pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP. 18 tahun 2016 disinyalir menjadi ajang jual beli jabatan oleh oknum Kepala daerah dengan modus mutasi jabatan. Peristiwa Kabupaten Klaten menjadi pelajaran berharga bagi Kemendagri bahwa pengukuhan OPD rawan tindak pidana korupsi dan pungli.
Sejatinya pengukuhan OPD hanya memantapkan Organisasi Perangkat Daerah Tanpa melakukan perombakan personil terkecuali ada penambahan dan pengurangan Organisasi Perangkat daerah dan itupun harus memprioritaskan orang – orang yang sudah menjabat sebelumnya.
Namun hal ini diduga di mampaatkan secara licik oleh oknum Kepala daerah untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kroninya.
Kemendagri harusnya Menyikapi polemik rencana Pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Musi Banyuasin dengan situasional sebelumnya. “David” telah secara sefihak melanggar aturan dengan di keluarkannya surat klarifikasi Kemendagri yang di tanda tangani oleh Dirjen OTDA Kemendagri “DR Sumarsono. MDM” untuk mencabut dan membatalkan surat mutasi yang di buat dan di tanda tangani “David”.
David selaku Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin disinyalir telah melakukan pelanggaran aturan dan perundang-undangan, dengan mutasi pejabat Perangkat daerah Musi Banyuasin tanpa se izin Mendagri yang di buktikan dengan surat klarifikasi Kemendagri.
PLT Bupati Muba disinyalir akan memampaatkan PP. !8 tahun 2016 dan surat klarifikasi Kemendagri No. 821/10267/OTDA untuk melakukan hal yang sama “melakukan mutasi jabatan saat pengukuhan dan pelantikan, OPD”.
Namun sangat mengherankan Kemendagri se akan tidak peka dengan kejadian – kejadian sebelumnya yang seharusnya di antisipasi Kemendagri untuk menghindari praktek jual beli jabatan di lingkungan pemkab Kab Musi Banyuasin dengan dalih Pengukuhan OPD Musi Banyuasin.
Saat ini Kabupaten Musi banyuasin menjelang PIlkada dimana pencoblosan waktunya kurang dari satu bulan lagi sehingga terlalu riskan jika mengganti jabatan OPD karena berpotensi pungli dan dukungan untuk salah satu calon.
Untuk apa memaksakan pengukuhan bila hal tersebut di sinyalir bertujuan politis dan praktek pungli dan ada baiknya pengukuhan di laksanakan setelah pelantikan Pejabat Bupati Musi Banyuasin.
Apalagi pergantian PLT Bupati dengan Penjabat Bupati Musi Banyuasin tertunda dengan alasan yang tidak logis “PLT Bupati belum menyelesaikan tugasnya” . Kalau tidak mampu menyelesaikan tugas kenapa harus di paksakan menyelesaikan tugas karena hasil pelaksanaan tugas pastilah tidak maksimal dan berbalut kepentingan politis. Hal biasa dalam bertugas tidak memenuhi target atau gagal melaksanakan tugas.
Semakin kisruh dan tidak jelas siapa yang akan di tunjuk Kemendagri atas usulan Gubernur Sumsel menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin menunjukkan betapa kentalnya tujuan politis penunjukkan Penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada “Rahajeng” salah satu pejabat eselon II di Kemendagri tidak didapat jawaban apapun.
Dan terkesan Kemendagri merestui tindakan yang melecehkan undang – undang dan upaya pengukuhan yang disinyalir mempunyai tujuan terselubung dengan agenda Pilkada Musi Banyuasin.
Apa jadinya negara ini bila Pemerintah Pusat diduga bisa menjadi makelar untuk tujuan politis dan praktek tindak pidana korupsi.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi