TRANSFORMASINEWS, BATURAJA – Plt Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis, membatalkan mutasi 38 pejabat eselon II, III dan IV di jajaran {emkab OKU tanggal 23 Maret 2015 lalu.
Pembatalan mutasi 38 pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 821/122/KPTS/IV: 2015 tentang Pencabutan SK Bupati OKU Nomor 821/109/KPTS/ IV:2015 perihal pemindahan, pemberhentian jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU.
“Jadi berhubung batal, maka ke 38 pejabat itu mulai sekarang kembali bertugas di job yang lama,” jelas Kepala BKD OKU Drs H Zandi Soleh SH MM.
Kepala BKD OKU, Drs Zandi Soleh MM, didampingi Sekretarisnya, Firdaus Roni SE MM Rabu (31/3) kepada pers menjelaksan bahwa pelantikan dan mutasi 38 pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu dibatalkan. Sebab sebagai incumbent H Kuryana Azis tidak boleh melantik pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya habis.
Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 ayat 2 dan 4, serta Undang-undang Nomor 71 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahwa tidak boleh melakukan mutasi enam bulan menjelang jabatannya berakhir.
” Apabila melanggar maka Sanksinya petahana bisa didiskualifikasi saat mau maju mencalonkan diri pada Pilkada nanti,” terang Kepada BKD.
Dikesempatan itu Kepala BKD menjelaksan, mutasi para pejabat itu dilakukan Kuryana atas dasar usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Bahkan, mutasi Sekretaris DPRD OKU, Herizal awalnya dilakukan saat ada permintaan dari Ketua DPRD setempat, Drs Johan Anuar SH MH agar menggantinya dengan Kabag Umum Sekretariat DPRD OKU, Zahrun beberapa waktu lalu.
Setelah menerima usulan itu lanjut Zandi, Bupati langsung menugaskan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) agar melakukan uji kelayakan terhadap 38 nama pejabat yang diusulkan untuk dimutasikan tersebut.
“Hasilnya, Baperjakat merekomendasikan agar Kabag Umum Setwan DPRD OKU, Zahrun jangan dijadikan Sekwan, sebab ada hubungan keluarga dengan Pak Kuryana, sehingga dikhawtirkan dapat merusak citranya sebagai kepala daerah,” terang Zandi.
Karena itu kata Zandi, Baperjakat merekomendasikan agar jabatan Setwan DPRD OKU dipercayakan kepada pejabat lain saja. Namun setelah pelantikan tersebut menjadi polemik, akhirnya Baperjakat melakukan cross check lagi kebijakan itu ke pusat.
“Ternyata benar incumbent dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum jabatannya berakhir. Jika dilanggar, maka Pak Kuryana bisa didiskualifikasi saat mau mencalonkan diri menjadi Bupati OKU pada pilkada nanti. Namun kalau beliau (Kuryana .Red) tak maju, maka mutasi itu sah-sah saja,” urai Kepala BKD.
Sumber: SRIPOKU/AR
