
Surat dari Mendagri terkait mutasi pejabat di OKU Timur. Foto:SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA – Mutasi dan rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur Richard Chahyadi AP Msi, mutasi tersebut bikin rusak tatapemerintahan disinyalir PJ.Bupati menerapkan pemerintahan sistem Manajemen Konflik ini mengakibatkan sampai keproses PTUN dan berakibat Mendagri mengeluarkan surat perintah terhadad Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Akibat mutasi beberapa bulan setelah menjabat bupati tahun 2015 lalu terus mendapat sorotan.
Setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat pembatalan dan rekomendasi pembatalan pelantikan yang tidak digubris oleh Richard, giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengirimkan surat mengenai pembatalan tersebut yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin SH.
Bahkan dalam surat yang beredar di kalangan pejabat OKU Timur tersebut mendagri meminta Gubernur untuk mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada mendagri jika surat pembatalan mutasi tidak digubris oleh Pj Bupati.
Surat tertanggal 3 Februari dengan tujuan gubernur Sumsel tersebut bersifat segera.
Dalam surat dengan perihal pembatalan mutasi pegawai oleh pejabat bupati Ogan Komering Ulu Timur tersebut memerintahkan kepada gubernur untuk meminta kepada Richard agar segera membatalkan kebijakan mutasi tersebut paling lambat dua (2) minggu sejak tanggal surat ditandatangani.
“Apabila penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur tidak melaksanakan ketentuan tersebut, agar saudara gubernur segera mengirimkan usul pemberhentian yang bersangkutan dan pengangkatan penjabat bupati Ogan Komering Ulu Timur yang baru,” demikian isi surat mendagri tersebut.
Belum diketahui apakah surat tersebut sudah diterima oleh Pj Bupati OKU Timur atau belum, namun surat mendagri tersebut mulai beredar di kalangan masyarakat dan sejumlah pejabat OKU Timur.
Salah satu dari pejabat yang dimutasi mengatakan PJ.Bupati kita ini arogan ditemui saja susah melebihi Mentri, sebenarnya aturan sudah jelas PJ.Bupati akan melakukan mutasi harus ada ijin tertulis dari Mendagri, nah dia ini seperti tidak mengerti aturan saja padahal lulusan STPDN. Diduga kuat dia ini yang bikin kerok PNS/ASN di Oku Timur lihat saja surat dari AKSN dan Mendagri tidak digubris. ujar M kemedia Online.

TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi