Kebijakan Richard Cahyadi Pj Bupati Okut Digugat

Sekretaris Rumah Keadilan OKU Timur Mukri A Syukur di dampingi Ketua Asri Lambu dan Pr esidium Dian Pribakti di Pa lembang

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG– Pejabat (Pj) Bupati OKU Timur dinilai, telah melakukan kesalahan pengelolaan pemerintahan dengan melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab OKU Timur, jelang pelaksanaan Pilkada Serentak saat ini.

Untukitu, Rumah Keadilan OKU Timur melayangkan 3 tuntutan terkait kebijakan yang diambil Pj Bupati Ogan Kome ring Ulu (OKU) Timur Richard Chahyadi itu sebelumnya. ”Kami menuntut pelantikan terhadap pengganti pejabat yang telah di rotasi di lingkungan aparatur negara Kabupaten OKU Timur tersebut dan menilai mutasi itu adalah ilegal kare na melanggar PP Nomor 49/ 2008,” ungkap Sekretaris Rumah Keadilan OKU Timur Mukri A Syukur di dampingi Ketua Asri Lambu dan Pr esidium Dian Pribakti di Pa lembang, kemarin.

Dilanjutkan Mukri, tuntutan selanjutnya adalah meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penunjuk an Richard Chahyadi sebagai Pj Bupati OKU Timur. Kemudian tuntutan lainnya adalah, meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenpanRB untuk mem be rikan sanksi tegas terhadap Pj bupati OKU Timur.

Dikatakan Mukri, beberapa pekan ini gejolak yang muncul di masyarakat OKU Timur mulai tinggi, pasalnya Richard Chahyadi yang ditetapkan menjadi Pj Bupati OKU Timur telah melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di kabupaten yang dinahkodainya ini. ”Kurang lebih 77 orang, baik di lingkungan pemkab sampai di tingkat kecamatan di mutasi mas sal, tanpa ada alasan dan prosedural yang jelas,” im buhnya pula.

Padahal menurut dia, sebelumnya MenpanRB telah sejak jauh-jauh hari telah mem be rikan imbauan kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan mutasi dan rotasi  jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 ini, karena akan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

”Selain itu secara yuridis pada PP No 49/2008 pasal 132 (a) ditegaskan bahwa Pj/Plt kepala daerah dilarang melaku – kan mutasi jabatan dan mengambil kebijakan yang bersifat prinsip,” paparnya kata Mukri. Dijelaskannya, dari rangkaian peristiwa tersebut jelas bahwa Richard Chahyadi selaku Pj Bupati OKU Timur terkesan, tidak mengindahkan imbauan yang dikeluarkan Menpan-RB serta dengan terang-terang melanggar PP Nomor 49/2008.

”Berkaitan dengan hal ini, saudara Richard Chahyadi selaku Pj bupati terkesan tidak menun jukkan itikad baik sebagai pejabat publik, hingga khawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai dan aparatur negara di Kabupaten OKU Timur yang secara otomatis akan berdampak buruk ter hadap pelayanan publik,” pungkasnya. Menanggapi hal ini, Pj Bupa ti OKU Timur Richard Chahyadi mengatakan, dirinya bukanlah salah satu kandidat yang ikut dalam pertarungan pilkada di Kabupaten OKU Timur yang akan digelar 9 Desember mendatang.

”Jadi mutasi bukan kepentingan politik, tapi murni ke butuhan pelayanan publik, juga sebelum mutasi telah dilakukan survei dan inspeksi mendadak terkait pelayanan kepada masyarakat. Bisa diketahui bagaimana wajah pelayanan publik di OKU Timur, dan banyak juga dukungan dari masyarakat luas, sehingga perlu peningkatan pelayanan itu,” kata Richard.

Menurutnya, hasil survei dan inspeksi mendadak (sidak) memang mengungkapkan banyak bentuk pelayanan kepada ma syarakat dari sejumlah aparatur pejabat daerah di ling kungan Pemkab OKU Timur yang masih sangat kurang, salah satu barometernya ialah kurang dikenalnya sosok camat oleh pejabat setingkat PPK dan Muspika di salah satu wilayah disana. ”Selama ini suasana di OKU Timur cukup kondusif,” tampiknya.

Isu Pencopotan Merebak

Sementara itu dari Ka bupaten Ogan Ilir (OI), isu pencopotan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para asisten di lingkungan Pemkab OI belakangan juga kian mere bak. Pencopotan kepala SKPD maupun asis ten me nyu sul adanya dugaan kuat kepala SKPD dan asisten yang dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pilkada OI, 9 Desember men datang.

Wakil Ketua DPRD OI Wahyu di menyatakan, dugaan kuat jika Pj Bupati OI Yulizar Dinoto akan mencopot kepala SKPD dan asisten yang dinilai tidak netral tanpa adanya upaya pence gahan, merupakan tindakan yang keliru dan diduga bernuan sa konflik kepentingan. ”Justru jika Pj Bupati me lakukan pencopotan kepala SKPD akan menimbulkan kegaduhan politik di OI. Bahkan ma syarakat nantinya akan menilai bahwa aparatur sipil di Pemkab OI terpecah-pecah lantaran di hadapkan pada persoalan dukung mendukung pasangan calon dalam pilkada,” terangnya.

Menurut dia, Pj bupati itu ideal nya hanya bertugas me laksanakan jalannya roda pemerin tahan sampai terpilihnya bupati dan wakil bupati OI definitif, hasil Pilkada Serentak 2015 mendatang. ”Kalau pun memang ada kepala SKPD atau asisten yang dianggap me nyim pang atau tidak netral, seha rus nya ditegur Baperjakat terlebih dahulu melalui peringatan lisan, atau tertulis, dan dite mukan bukti-bukti bahwa me mang yang bersangkutan itu tidak netral,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati OI Yulizar Dinoto menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat ini akan segera mengevaluasi sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab OI. ”Bagi mereka yang memiliki loyalitas tinggi, maka tetap akan diper tahankan. Jika tidak banyak yang diluar sana memiliki kemampuan untuk menjadi pejabat OI. Ya, dalam waktu dekat ini akan di lakukan evaluasi,” pungkasnya.

Laporan:Dedy sagita / darfian jaya suprana

Sumber:Koransindo

Editor:Amrial Aroni

Posted by:Amrizal Aroni