MUNGKINKAH JAKSA AGUNG TAKUT UNGKAP AKTOR UTAMA KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL

ditengah-tengah kemeriahan perayaan peringatan HUT Kemerdekaan sedikit tercoreng dengan adanya insiden robohnya salah satu panggung tamu vip di Griya Agung Palembang Kamis, (17/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun insiden memalukan itu tidak menelan korban. Tampak beberapa personel Pol PP dibantu Panitia dengan sigap membenahi dan mencoba menanggulangi keadaan agar peristiwa itu tidak menjadi lebih berbahaya. Akan tetapi kedepannya memang benar benar harus dievaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan tenda dan panggung diacara acara resmi seperti peringatan HUT kemerdekaan yang dihadiri oleh masyarakat umum, tokoh tokoh masyarakat dan juga pejabat pejabat penting. (korankito.com/mbam)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Hari Kemerdekaan RI ke 72 seharusnya di jadikan momen penting oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan mengumumkan aktor utama dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 yang disinyalir merugikan negara hampir Rp. 600 milyar.

Seperti halnya deklarasi Kemerdekaan terbebas dari penjajahan dalam bentuk lain yaitu bebas dari intervensi politis dan penguasa. Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel ternyata jauh lebih bernyali dari pimpinannya dengan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal keramat Undang – undang tipikor yaitu pasal 2.

Langkah tegas JPU seharusnya di tindak lanjuti Jaksa Agung “Prasetyo” dengan mengumumkan pelaku utama dugaan korupsi tersebut.

Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan jelas, ringkas, tegas dan final serta mengikat bahwa dana Hibah Bansos Provinsi Sumatera Selatan digunakan untuk pemenangan Pilgub oleh incumbent Gubernur Sumatera Selatan putusan MK No. 79 tahun 2013.

Akil Muctar terhukum penjara seumur hidup berani dan lantang menyatakan dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Entah kenapa Jaksa Agung terkesan takut ungkap koruptor kelas kakap dana hibah Sumsel 2013 padahal alat bukti surat yaitu audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI No. 51 tahun 2016 dengan tegas menyatakan “karena Pemprov Sumsel tidak mentaati perintah Pemerintah Pusat melalui Mendagri maka dana hibah yang merugikan negara tersebut tersalurkan”.

Dinyatakan Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 1 “Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur ….” Kemudian di pasal 4 “Pemerintah Daerah memberikan hibah ……” jadi sangat jelas bahwa Gubernur yang bertanggung Jawab penuh dalam pemberian hibah kecuali mendelegasikan wewenang dan tanggungjawabnya kepada SKPD namun fakta persidangan menyatakan Gubernur tidak pernah mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada SKPD.

Entah apa yang menyebabkan “Prasetyo patut diduga sangat takut mengungkap aktor dan sutradara pemberian dana hibah Prtovinsi Sumatera Selatan”.

Hanya Presiden, Wakil Presiden dan Ketua Parpol Nasdem yang patut di takuti oleh Jaksa Agung karena secara hirarki merekalah yang mengangkat “Prasetyo” menjadi orang nomor satu di Kejagung.

Runmor yang beredar bahwa pemberian imunitas kepada panitia Asian games menyebabkan kekebalan hukum kepada terduga pelaku utama dugaan korupsi dana hibah Sumsel yang merugikan negara hampir Rp. 600 milyar.

Padahal Komite Olimpiade Internasional sangat anti korupsi apalagi perlehatan ini menyangkut banyak negara. “patut diduga Itu hanya akal–akalan petinggi di Jakarta untuk melindungi seseorang dan apa susahnya menyediakan prasarana penunjang Asian games, cukup seorang ahli konstruksi dapat memimpin penyediaan sarana Asian Games”, ujar Amrizal ketua LSM-Indoman, “Semuanya orang yang mengerjakan cukup kita mengontrolnya saja, ujar Amrizal  kembali.

Memberi dispensasi kepada seseorang yang berbuat salah oleh karena alasan nama baik bangsa adalah bentuk lain penghianatan kepada dasar negara Pancasila sila Pertama dan sila kelima serta melecehkan persamaan kedudukan di dalam hukum “Equality before The Law”.

Namun yang pasti bentuk lain dari faham Maciaveli yang menghalalkan segala cara. Sejatinya Kejaksaan Agung Umumkan tersangka baru karena kedua terdakwa tidak terbukti merugikan negara dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorforasi sesuai makna pasal 2 undang –undang tipikor namun disinyalir Jaksa Agung di intervensi oleh orang yang lebih tinggi kedudukanya dari beliau.

OPINI: Tim Redaksi

Editor:Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com