KEJAGUNG HARUS TETAPKAN TERSANGKA BARU DANA HIBAH SUMSEL SEBELUM VONIS

OPINI MENCARI KEADILAN.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Alat bukti yang dapat menetapkan seseorang tersangka meliputi :

1. keterangan saksi;

2. keterangan ahli;

3. surat;

4. petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat;

5. keterangan terdakwa Terkait dengan perkara dana hibah Sumsel tahun 2013, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutan bahwa barang bukti perkara diserahkan ke penyidik untuk perkara lain karena JPU berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan adanya tersangka lain selain kedua terdakwa.

Terbitnya Sprindik Nomor: Prin 45/F.2/Fd.1/05/2017 bulan Mei 2017 berdasarkan fakta sidang “keterangan saksi dan alat bukti” dan adanya gugatan MAKI namun sampai saat ini belum di tetapkan tersangka baru berdasarkan kedua alat bukti tersebut..

Alat bukti surat berupa audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI tertanggal 30 Mei 2016 jelas menyatakan kesalahan Gubernur Sumsel “AN” dan mantan Sekda Sumsel “YE” dalam proses penganggaran belanja hibah dengan tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Sumsel 2013.

Kemudian adanya peraturan perundangan yang di diduga langgar oleh “AN” dan “YE” yaitu Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang prosedur pemberian hibah oleh pemerintah daerah kepada ormas/LSM.

Selanjutnya juga terjadi dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Keuangan daerah dimana”AN” dan “YE” patut di duga tidak mentaati prosedur  yang berlaku di dalam penganggaran APBD.

Kemudian keterangan – keterangan saksi yang memperjelas peran “AN” dan “YE” dalam proses penganggaran belanja hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 sehinggga secara menyakinkan seharusnya sudah menetapkan “AN” dan “YE” sebagai tersangka.

Pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa seharusnya di barengi penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan rasa keadilan kepada kedua terdakwa mengingat penyaluran dana hibah melibatkan banyak institusi dan SKPD lain yang  juga melanggar peraturan perundangan.

Namun patut diduga karena adanya intervensi politis dan money politik maka proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 menjadi mandeg di tengah jalan.

Orang – orang yang merugikan keuangan negara dan mendapat keuntungan dalam  penyaluran dana hibah tertutupi dan tak tersentuh.

Beberapa saksi penting dan berpotensi tersangka tidak hadir pada persidangan tanpa alasan untuk di mintai keterangan saksi tidak dilakukan upaya paksa oleh fihak Kejaksaan Agung.

Seolah meraka mendapat izin dari Kejaksaan Agung untuk tidak hadir dalam prosesi persidangan dan malah ada yang berkomentar miring “kita sudah atur galo”.

“Popo Ali, Heri Amalindo, Apriyadi dan saksi –saksi konfrontir” tidak hadir pada persidangan padahal mereka patut diduga/disinyalir melakukan perbuatan yang menjurus ke perbuatan pidana yang berpotensi merugikan negara.

Gedung Bundarpun tidak melakukan upaya paksa kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tidak hadir pada tanggal 19 Juli 2017 untuk di mintai keterangan.

Patut diduga/Disinyalir alasan mandat kepada Gubernur Sumatera Selatan dari Pemerintah selaku penyelenggara Asian Games maka di berikan kekebalan hukum (kekebalan diplomatic).

Tuntutan yang sangat berat kepada kedua terdakwa dengan ancaman masing – masing 4 tahun penjara patut diduga merupakan balas dendam karena telah mengungkap peran orang – orang lain di dalam penyaluran dana hibah yang sangat berpotensi menjadi  pihak lain TSK.

“Surat tuntutan menjelaskan peran Gubernur, TURT DPRD Sumsel dan TAPD seharusnya segera di tindak lanjuti dengan penetapan tersangka baru untuk memberikan rasa keadilan kepada kedua terdakwa”.

Seperti yang di nyatakan oleh aktivis LSM yang tidak ingin disebutkan namanya ketika di mintai pendapat, “Proses pengungkapan perkara mandeg  karena sikap Kejagung mendua”, ujar sumber tersebut ketika di mintai pendapat.

“Kami akan mengirimkan surat nota protes kepada Ketua Komite Dewan Olimpiade Asia (OCA) Tsunekazu Takeda terhadap adanya orang – orang  yang diduga terlibat kasus korupsi menjadi panitya penyelenggara Asian Games”, ujarnya kembali.

“Kalau perlu membatalkan penyelenggaraan Asian Games di Sumatera Selatan karena berpotensi terjadi tindak pidana korupsi”, ujar aktivis LSM tersebut di akhir pembicaraan.

Opini: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com