
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel TA 2013 pada tanggal 13 Juli mendatang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa kepada kedua terdakwa.
Apakah akan dikenakan Pasal 2 (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,– (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah).
Ataukah dikenakan Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonpomian Negara Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh milyar rupiah). Keterangan saksi dan saksi ahli yang di rangkum menjadi fakta persidangan menentukan pasal yang di kenakan kepada kedua terdakwa.
Namun semua tergantung dengan pendapat para Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap alat bukti dan fakta persidangan dan tidak menutup kemungkin juga ada oknum-oknum tertentu diduga ikut intervensi terhadap fihak yang berkepentingan, hal tersebut jangan sampai terjadi karana akan mencitderai rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Makna dari pasal 2 (dua) UU Tipikor adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorforasi secara melawan hukum. Unsur yang menyatakan kedua terdakwa memperkaya diri sendiri tidak terbukti dilihat dari keterangan saksi – saksi pada 18 kali persidangan yang telah dilalui.
Tidak ada keterangan saksi satupun yang menyatakan kedua terdakwa menerima fee, gratifikasi ataupun semacam imbalan.
Terkait unsur memperkaya orang lain atau koorforasi semestinya terbantahkan juga dengan tidak adanya pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah kepada SKPD terkait atau dinyatakan bahwa pertanggung jawaban pemberian hibah mutlak di tangan Kepala Daerah dengan tidak adanya pelimpahan wewenang dan juga SK Penerima hibah di tanda tangani oleh Kepala Daerah.
Kemudian pasal 19 ayat 1 Permendagri No. 32 (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan Peraturan Gubernur No. 96 tahun 2013 tertanggal 21 Januari 2011 hal 3 (tiga) yang menyatakan pertanggung jawaban di sampaikan ke Kepala daerah Cq.Kepala BPKAD.
“Semestinya sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dengan menyidangkan Kepala Daerah terlebih dahulu dan setelahnya yang lain – lain”, ujar Amrizal ketua LSM Indoman ketika dimintai pendapatnya.
“Faktor kesalahan utama pemberian hibah adalah Kepala Darah tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Sumsel 2013”, ujar Amrizal lebih lanjut.
“Dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa motivasi penyaluran dana hibah adalah untuk memenangkan Pilgub Sumsel tahun 2013”, dinyatakan oleh Amrizal Aroni.
“Pada proses penyidikan Kejagung seharusnya di fokuskan kepada Kepala Daerah yang mendapatkan keuntungan nama baik dari penyaluran dana hibah tersebut, seperti yang dimaknai pasal 3 undang – undang tipikor “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri”, lanjut Amrizal Aroni.
“Surat dari Mendagri mengenai hasil evaluasi APBD Sumsel di tujukan ke Kepala Daerah dan tembusannya DPRD Sumsel bukannya ke BPKAD ataupun SKPD terkait dan tidak di taatinya evaluasi Mendagri tersebut sepengetahuan dari Kepala daerah”, ujar Amrizal Aroni.
“Apakah SKPD terkait dana hibah yang tidak terkait karena tidak ada SK dan BPKAD selaku pengelola keuangan daerah harus mempertanggung jawabkan kesalahan Kepala Daerah ??? tentunya hal ini sangatlah aneh”, dinyatakan oleh Amrizal Aroni.
“Dinyatakan oleh penyidik Kejaksaan Agung kedua terdakwa merugikan Negara 21 milyar sangat tendensius dan beraroma kriminalisasi karena kedua terdakwa tidak mendapatkan ke untungan apapun berdasarkan keterangan saksi – saksi di dalam persidangan yang lalu”, ujar Amrizal Aroni selanjutnya.
“Usulan Perda APBD Sumsel 2013 di tanda tangani Kepala Daerah dan di setujui oleh DPRD Sumsel pada tanggal 31 Desember 2012 dengan tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri”, inilah adalah kebijakan dari eksekutf dan legislative dengan pertimbangan kalau mentaati evaluasi Mendagri maka secara otomatis dana transfer pusat akan berkurang”,ujar Amrizal Aroni.
“Menguntungkan kedua belah fihak dan ber sinergi antara eksekutif dan legislative, mendapatkan nama baik dan suara konstituen karena menjelang Pilgub 2013 dan Pemilihan legislative pada 9 April 2014 dan itulah modus terkait penyaluran dana hibah Sumsel 2013”, ujar Amrizal Aroni kembali.
Terhadap kedua terdakwa sebaiknya di lepaskan dari perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 atau di tuntut hukuman ringan mengingat yang mereka lakukan adalah ranah hukum administrasi negara dan menjalankan perintah atasan dan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Selaras dengan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2) KUHP berbunyi:
(1). Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
(2). Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Laporan: Feri Kurniawan/Tim Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com
