DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH SUMSEL 2013 “DISINYALIR GUBERNUR SUMSEL DI BERIKAN AMESTI KARENA ASIAN GAMES”

OPINI MENCARI KEADILAN

Ilustrasi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengetahui dan mengatur pemberian komisi dari Jhoni Wijaya, bos PT Sinar Mitra Sepadan, yang memenangi dua proyek jalan provinsi senilai Rp 54 miliar. Politikus Partai Golkar tersebut ditengarai meminta istrinya, Lily Martiani Maddari, menerima duit yang disetorkan melalui Rico Dian Sari, bos PT Rico Putra Selatan. DOK.FOTO: TEMPO/Eko Siswono Toyudh (FRANSISCO | INDRI MAULIDAR | PHESI ESTER)

TRANSFORMASINEW.COM, PALEMBANG. Peradilan tipikor dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 untuk tersangka Kaban Kesbangpol Sumsel dan BPKAD Sumsel mendekati akhir dengan pembacaan tuntutan pada tanggal 6 Juli 2013, dimana Lebih dari 100 saksi telah di hadirkan dalam 19 kali persidangan dalam kurun waktu 3 bulan masa persidangan.

Keterangan saksi yang menjadi fakta persidangan banyak mengungkap peran Gubernur Sumatera Selatan dalam proses penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel Tahun 2013.

Fakta persidangan yang tak terbantahkan ini seharusnya menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka utama dugaan korupsi belanja hibah yang diduga merugikan Negara hampir Rp. 350 milyar.

Namun sepertinya pelaku utama diduga terlindungi karena alasan menjaga nama baik bangsa di dalam perlehatan Olah Raga terbesar Asia yaitu “Asian Games” demikian issu yang beredar di sumsel.

Alex Noerdi jadi saksi sidang korupsi dana hibah sumsel 2013

Senada dengan yang dinyatakan oleh ketua LSM Underground Development ketika di mintakan pendapatnya, “Kami pesimis dengan proses hukum lanjutan pengungkapan adanya tersangka lain dugaan korupsi belanja hibah Sumsel 2013”, ujar Feri ketua LSM UGD di awal pembicaraan ketika dikonfirmasi.

Keterangan saksi yang menjadi fakta persidangan banyak mengungkap peran Gubernur Sumatera Selatan dalam proses penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel Tahun 2013.

“entah salah entah benar sepertinya kedua terdakwa akan menjadi tumbal untuk menutupi tersangka lainya yang jauh lebih berperan merugikan Negara, kedua terdakwa yang di sidangkan saat ini seharusnya menjadi saksi kunci dan di berikan perlindungan hukum bila dilihat dari persidangan yang lalu, ujar Feri kembali.

“Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa kerugian Negara pada penyaluran dana hibah 2013 di sebabkan karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda APBD dan Rapergub 2013, dimana surat Mendagri di tujukan ke Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran APBD” , ujar Feri selanjutnya.

Seandainya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di komandoi Sekda Prov Sumsel “Yusri” di beri arahan yang benar oleh ketua Tim pengarah TAPD, “Gubernur Sumsel” agar mentaati hasil evaluasi Mendagri, tentunya kerugian Negara tidak terjadi, ujar Feri kembali.

Mahkamah Konstitusi di dalam amar putusannya jelas menyatakan bahwa “Gubernur Sumatera Selatan menggunakan hibah pada APBD Sumsel 2013 secara masiv dan terencana untuk mendukung pencalonannya menjadi Gubernur Sumatera Selatan”.

Namun Kejaksaan agung sepertinya tidak ingin mengungkap lebih jauh, namun hanya sebatas memberikan opini bahwa Kejaksaan Agung serius mengungkap tindak pidana korupsi.

Rangkaian keterangan saksi dan dokumen terkait yang menjelaskan peran utama Gubernur Sumatera yang melanggar peraturan perundangan sepertinya terkesan  di tutup – tutupi, oleh oknum Kejaksaan Agung.

Seperti halnya, Gubernur Sumatera Selatan mendisposisikan penerima hibah yaitu diantaranya BKPRMI, FK P3N, PMI, organisasi wartawan dan Ormas /LSM yang seharusnya melalui SKPD terkait.

Tidak ada pelimpahan wewenang dan tanggung jawab yang di berikan Gubernur Sumatera Selatan kepada SKPD melalui SK Gubernur untuk SKPD terkait melakukan verifikasi dan evaluasi usulan proposal dana hibah, sehingga pertanggung jawaban kerugian Negara seharusnya di tanggung Gubernur Sumatera selatan dan tidak melibatkan siapapun.

Namun di dalam persidangan JPU Kejaksaan Agung terlihat mengalaskan kuasa penanda tanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke SKPD yang di beri kuasa hanya menanda tangani oleh Gubernur, sebagai bentuk pelimpahan wewenang.

Padahal Permendagri No. 32 tahun 2011 mengharuskan, mensyaratkan, memutlakkan penerbitan SK pelimpahan wewenang dan tanggung jawab Gubernur kepada SKPD terkait.

Apa yang di lakukan oleh SKPD terkait pada penyaluran dana hibah merupakan bentuk ketaatan Pimpinan Tinggi Pratama terhadap dominasi Pimpinan dan bukanlah suatu wewenang ataupun tanggung jawab berdasarkan permendagri No. 32 tahun 2011.

Para fihak yang seharusnya dapat dinyatakan sebagai pelaku tindakan yang merugikan Negara adalah ; Tim TAPD, Gubernur Sumatera Selatan dan Anggota Banggar, ketua komisi III dan para anggota Dewan yang terlibat dalam penyusunan APBD Sumsel 2013.

Sementara SKPD terkait tidak di beri pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pada penyaluran dana hibah seharusnya imunitas terhadap kerugian Negara.

“Gubernur Sumatera Selatan diduga tidak akan tersentuh hukum pada penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013 karena dukungan orang – orang kuat di pusat kekuasaan”, ujar Feri kembali.

“Secara tidak langsung dapat dinyatakan adanya deponering yang diberikan kepada Gubernur Sumsel karena perlehatan Asian Games”, ujar Feri selanjutnya.

“Masyarakat sepertinya jangan berharap banyak pada pengungkapan dugaan korupsi dana hibah 2013, terlihat dari data yang di berikan penyidik Kejaksaan Agung kepada Auditor BPK RI tidak utuh dan hanya sepotong kecil, ujar Feri diakhir pembicaraan.

Sejatinya hukum harus bersifat Equality before the law atau kesamaan derajat di dalam hukum, bukannya berdasarkan pengaruh politis dan tingkat kekuasaan.

Opini: Catatan Tim Redaksi

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016