MAHKAMAH KONSTITUSI “DANA HIBAH SUMSEL 2013 UNTUK MEMENANGKAN PILGUB”

Pendapat Hakim MK pada gugatan sengketa Pilkada Pilgub Sumsel Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 B “Setelah Mahkamah memeriksa, dan mencermati secara seksama dalil Permohonan (Herman Deru – Maphilinda Boer) dan keterangan Pihak Terkait, serta bukti – bukti Pemohon dan Pihak Terkait,

Mahkamah meyakini bahwa Gubernur incumbent (Pihak Terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi – organisasi sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000, – (satu triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus empat juta tiga puluh sembilan ribu).

Menurut Mahkamah Konstitusi, adanya pemberi dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan” Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi yurisprudensi hukum juga memberikan petunjuk hukum yang kuat bagi Institusi Hukum lainnya dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pertimbangan Panelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Sela perkara a quo halaman 168 seharusnya menjadi dasar hukum penetapan Gubernur Sumsel menjadi tersangka utama dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel 2013.

Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” dan selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu”.

Dapat menjadi dasar hukum penyidikan khusus terhadap “Alex Noerdin” Kemudian gugatan Praperadilan Pidana tentang dugaan penghentian Perkara kepada tersangka lainnya oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap perkara dugaan korupsi belanja hibah Sumsel 2013 dengan termohon Kejagung dan KPK seakan jalan di tempat.

Hakim menyatakan Gugatan tersebut “kalah” karena Kejagung dan KPK menyatakan tidak menghentikan penyidikan perkara. Namun sampai saat ini belum ada niat Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera melakukan penyidikan kepada “Alex Noerdin” seperti yang di ucapkan oleh Jampidsus Kejagung RI “Sprint khusus. Audit Perhitungan Kerugian Negara No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 menyatakan dengan jelas peran utama “Alex Noerdin” selaku pengambil kebijakan APBD yang tidak taat aturan dan perundangan.

“Penegakan hukum saat ini berpotensi kuat sudah sampai pada titik terendah dimana supremasi hukum berada di bawah kepentingan politis dan kepentingan sekelompok orang, ujar Feri kurniawan Ketua LSM Undeground Development”.

“Terkadang dengan alasan kepentingan nasional maka pelaku dan motivator tindakan korupsi terlindungi, ujar Feri lebih lanjut”. “Runmor yang beredar luas menyatakan kasus hibah Sumsel tak kan menyentuh aktor utama karena adanya Asian Games dan imunitas hukum yang di berikan kepada Kepala daerah setingkat diplomat karena nama baik bangsa dalam perlehatan Asian Games”,

Selanjutnya Feri menyatakan. “KPK sudah menjadi lembaga tangkap tangan dengan kekuasaan besar menangkap maling ayam, Isu penistaan agama untuk menutupi perkara korupsi besar dan pengembangan isu kelas teri dengan wawasan global sehingga Setnov dan Gubernur Sumsel melenggang kangkung, menjadikan negara ini rawan penegakan hukum, ujar Feri di akhir pembicaraan.

Laporan : Tim Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com