TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kaban Kesbangpol Sumsel dan Kepala BPKAD di tuntut dengan pasal 3 undang – undang Tipikor yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sementara untuk pasal 2 Tipikor tidak terbukti yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorforasi.
Apakah memang keduamya bersalah dengan tindakan yang dinyatakan JPU melanggar wewenang. Dari fakta persidangan terungkap bahwa keduanya adalah orang – orang patuh pada perintah atasan dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara yang baik dengan tidak meminta imbalan kepada siapapun.
Tuntutan Jaksa kepada keduanya sangat kabur karena tidak menguraikan penyebab mereka mengambil tindakan yang di nyatakan melanggar wewenang tersebut.
Nyata – nyata Tobing bertindak atas perintah atasan atau Kepala daerah dan Kaban Kesbangpol melaksanakan tugas berdasarkan perintah Gubernur yang tertuang dalam SK No. 37 tahun 2008.
Lalu wewenang yang di tuduhkan sebenarnya tanggung jawab siapa?. Belanja hibah adalah belanja khusus yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah. Wewenang Kepala Daerah untuk menentukan jumlah alokasi dana hibah termasuk siapa yang akan menerima berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011.
Permendagri No. 32 tahun 2011 Pasal 1 point 1 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota kemudian Pasal 1 point 14 Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Sementara peran BPKAD tertuang di dalam pasal 1 point 10 .. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
Tugas Pejabat Pengelola Keungan Daerah (PPKD) sama halnya dengan kasir yang membayar atas perintah. Lalu bagaimana dengan peran Badan Kesbangpol didalam penyaluran dana hibah.
Peran Ban.Kesbangpol tertuang di dalam pasal 8 ayat (2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal ini di artikan bahwa ada pelimpahan wewenang oleh Kepala Daerah kepada SKPD terkait dan satu – satunya yaitu Ban Kesbangpol berdasarkan UU Ormas No. 8 tahun 1985.
Namun Kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan tidak menunjuk Ban Kesbangpol selaku SKPD yang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan proposal dari Ormas/LSM sehingga tanggung jawab verifikasi dan evaluasi masih berada di tangan Kepala daerah.
Tuntutan JPU menjadi kabur bila di cermati berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Belanja Hibah. Entah kenapa penyidik Kejaksaan Agung menjadikan Ban Kesbangpol dan Kepala BPKAD menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Penetapan tersangka tanggal 30 Mei 2016 yang terkesan tergesa – gesa karena adanya opini miring masyarakat yang menyatakan Kejagung tidak serius mengungkap dugaan korupsi dana hibah Sumsel.
Seharusnya Kejaksaan Agung meminta pendapar ahli hukum Tata Negara dan perundangan sebelum menetapkan tersangka kepada keduanya.
Bukti Kejaksaan Agung tergesa – gesa menetapkan status tersangka adalah hasil audit Perhitungan Kerugian negara BPK RI No. 51 tertanggal 30 Desember 2016 yang menyatakan dengan lugas, tegas dan tak terbantahkan (final dan mengikat) bahwa karena Kepala daerah melawan perintah
Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri “Garmawan Pauzi” maka bergulirnya dana hibah. Berdasarkan fakta persidangan, hakim tipikor diharapkan memberikan putusan yang seadilnya yaitu lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) karena apa yang dinyatakan JPU dalam surat tuntutan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
