TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Selasa tanggal 1 Agustus 2017 di jadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD Sumsel pada perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013.
Sidang ini merupakan jadwal sidang ke 5 pembacaan tuntutan yang telah tertunda 4 kali persidangan. Menjadi tanda Tanya besar bagi masyarakat Sumsel terhadap penundaan 4 kali pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, ada apa sebenarnya yang terjadi sehingga penundaan sampai empat kali mungkinkah sidang kelima nanti juga jaksa penuntut umum belum siap juga?.
Satu bulan Adalah waktu yang cukup panjang untuk membuat tuntutan namun terjadi perubahan mendasar pada tuntutan yang dinyatakan oleh “Tasrifin” sehingga tertunda sampai 4 kali sidang.
Konfirmasi kepada sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya didapat keterangan “Guburnur Sumsel prosesnya diduga setelah Asian Games karena ada mandat JK katanya”, ujar sumber tersebut.
Kalau benar informasi tersebut maka pemberantasan korupsi di Indonesia sudah sampai titik terendah. Adanya oknum – oknum koruptor yang di duga beri kekebalan hukum karena kedekatannya kepada penguasa dan pimpinan parpol semakin membuat para Kepala Daerah berani menilep uang negara.
Alasan nama baik bangsa dan negara menjadikan seseorang kebal hukum. Alat bukti dakwaan pada perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 adalah audit Kerugian Negara yang di buat oleh auditor utama dan atas nama Lembaga BPK RI. Bersifat final dan mengikat dan dasar hukum penetapan seseorang menjadi tersangka.
Bila alat bukti tersebut di hilangkan atau di samarkan sebagian isinya dan termasuk fakta hukum yang ada di dalamnya maka dakwaan dan tuntutan menjadi kabur.
Hak seorang tersangka di lepaskan dari perkara bila alat bukti di hilangkan dalam dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Patut diduga Penghilangan fakta hukum oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk kriminalisasi yang sangat berat karena menghukum seseorang dengan melimpahkan kesalahan orang lain.
Bila benar JK, menurut informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya telah memberikan kekebalan hukum kepada yang di duga pelaku tindak pidana korupsi maka hal ini merupakan penghinaan besar terhadap supremasi hukum.
Dinyatakan di dalam Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI bahwa “Gubernur Sumatera Selatan Tidak melimpahkan wewenang kepada SKPD dengan tidak menerbitkan SK Penunjukan SKPD terkait dana hibah untuk melakukan evaluasi.
Kemudian “Gubernur Sumatera Selatan” tidak mentaati hasil Evaluasi Mendagri yang memerintahkan Pemprov Sumsel meninjau ulang atau membatalkan penganggaran dana hibah pada APBD Sumsel TA 2013 karena melanggar peraturan perundangan.
Kedua rekomendasi dari Mendagri ini menunjukkan “Gubernur Sumatera Selatan yang menjadi penyebab begulirnya dana hibah pada APBD Sumsel 2013” karena surat dari Mendagri di tujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Akibat dari Gubernur tidak melimpahkan wewenang dan tidak mentaati peraturan perundangan tersebut negara berpotensi di rugikan hampir Rp. 600 milyar.
Kuasa Hukum dari salah satu terdakwa menyatakan bahwa “klien kami tidak bersalah dan harus di lepaskan dari perkara berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan”, terlepas dari apapun klein kami telah bekerja sesuai tupoksinya sehingga tidak terkait perkara ini”, ujar PH tersebut.
Masyarakat Sumsel berharap kepada petinggi negara agar tidak campur tangan dalam urusan hukum daerah Sumatera Selatan karena akan menimbulkan benih-benih pikiran yang mengarah radikalisme masyarakat karna patut diduga adanya ketidak adilah hukum.
Uruslah tata kelola negara ini yang sebijaksana mungkin, uruslah TKI yang di tuduh membunuh kakak Presiden Korut “Kim Jong Un” dan berikan pembela yang mumpuni untuk TKI tersebut agar terbebas dari hukuman mati, masalah koruptor biarlah peradilan yang memutuskannya, ujar Ketua LSM UGD.
Asian Games hanya berdampak kecil untuk ekonomi Sumsel, seandainya pemerintah mau berpikir realistis maka dana 14 trilyun dapat digunakan memperbaiki infrastruktur Sumsael yang sangat babak belur ini, ujarnya di akhir pembicaraan.
Opini: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
