EXTREME JUSTICE “TUNTUTAN DI LUAR FAKTA PERSIDANGAN PADA PERKARA DANA HIBAH SUMSEL”

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang pembacaan pledoi perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 tertunda karena Penasehat Hukum terdakwa belum mempersiapkan pledoi untuk di bacakan. Hal ini dapat di maklumi karena banyak fakta persidangan yang harus di ungkap dalam nota pembelaan.

Ada hal yang menarik di dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yaitu dasar tuntutan yang disinyalir tidak berdasarkan fakta persidangan. Dimana di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP, memberi batasan pengertian keterangan saksi dalam kapasitasnya sebagai alat bukti, adalah “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.”

Dinyatakan di dalam surat dakwaan dan tuntutan kepada Kaban Kesbangpol adanya penerima hibah fiktif sebesar Rp. 150 juta yaitu Yayasan Inovasi Pengembangan Warga Mandiri Sejahtera (yayasan Inovasi) Rp. 100 Juta dan Gerakan Pemuda Ka’bah Sumsel sebesar Rp. 50 juta.

Faktanya, kedua ketua Ormas/LSM tersebut tidak bersaksi di dalam persidangan, Ketua Yayasan Inovasi Ir. Erna Yuliwati, Msc. PHD dan Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Ade Indra Chaniago. dan dinyatakan oleh sumber yang dekat dengan terdakwa Kaban Kesbangpol bahwa tidak ada BAP Ir. Erna Yuliwati, Msc. PHD dan Ade Indra Chaniago di dalam surat dakwaan.

Bagaimana mungkin melakukan pembuktian terhadap alat bukti yang tidak pernah ada dalam surat dakwaan dan juga tanpa kesaksian di dalam persidangan. Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri, dan saksi alami sendiri, serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu atau intinya keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan.

Terkadang seorang Pimpinan mafia tidak dapat di hukum karena saksi takut memberi kesaksian sehingga tidak dapat di buktikan dalam persidangan terjadinya suatu perbuatan pidana. Bertolak belakang dengan kasus dana hibah Sumsel 2013 yaitu tanpa keterangan saksi di jadikan dasar tuntutan dengan ancaman pemberatan 4 tahun penjara.

Bila dinyatakan bersalah dan di hukum dengan alat bukti yang tak pernah ada kepada terdakwa dana hibah Sumsel 2013 maka hal ini anomali hukum yang sangat luar biasa dan pembuktian adanya pesan sponsor untuk penetapan tersangka.

Bahwa penyidik telah gagal membuktikan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorforasi dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pasal 2 undang – undang tipikor tidak terbukti.

Lalu bagaimanakah dengan alat bukti audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI yang menjadi alat bukti terjadinya tindak pidana yang di tuduhkan kepada kedua terdakwa. Entah dari mana sumber data yang menyatakan adanya penerima fiktif yang merugikan negara Rp. 150 juta.

Bila alat bukti surat Audit Perhitungan Kerugian Negara di nyatakan kabur maka lepas kedua terdakwa dari perkara karena adanya keterangan palsu di dalam alat bukti. Saksi ahli BPK RI menyatakan di dalam persidangan ketika di sanggah Kepala BPKAD bahwa kenapa tidak di lakukan konfirmasi kepad saya dalam hal ini Kepala BPKAD dan di dapat jawaban “kami bersama – sama dengan penyidik bertanya dengan saksi”.

Dan ketika di Tanyakan Penasehat Hukum terdakwa “bahwa ada audit sebelumnya yang telah dilaksanakan rekomendasinya”, didapat jawaban kami tidak tahu kalau ada audit pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah 2013.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel menjadi sorotan publik karena adanya oknum petinggi Sumsel yang di sinyalir diberi kekebalan hukum oleh Pemerintah karena Asian Games. Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan maka sebaiknya Kejagung tetapkan tersangka baru untuk tukar Kepala kedua terdakwa dan melepaskan kedua terdakwa dari perkara.

Laporan:Tim Redaksi

Posted by:Admin Transformasinews.com