TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif Dewi Suryana sempat membuang uang yang diduga dari suap untuk dirinya sebesar Rp.40 juta ke halaman belakang rumahnya.
“Untuk kasus hakim Bengkulu, kami dapatkan juga informasi ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim, Rp.40 juta ditemukan di bagian belakang rumah.
Diduga uang tersebut sempat dibuang di halaman belakang sehingga pada pukul 02.00 WIB tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/9).
Uang tersebut adalah bagian dari uang Rp.125 juta yang diduga diberikan oleh Syuhadatul Islamy (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku kerabat terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani oleh Dewi.
Dalam perkara ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) terhadap Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, S selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.
Dari tangan Dahniar, pada 6 September KPK menemukan kuitansi yang bertuliskan “panjer pembelian mobil” tertanggal 5 September 2017.
Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan Hendra di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan Dewi di rumahnya hingga akhirnya sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah Dewi dengan mengamankan uang sebesar Rp.40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.
Sisa uang Rp.75 juta yang diduga merupakan bagian dari ‘commitment fee’ sebesar Rp.125 juta ditemukan di rumah Dahniar.
Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Dan kita terus dalami uang Rp.75 juta yang ditemukan di salah satu saksi ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain kita dalami,” tambah Febri.
Adapun mengenai kuitansi bertuliskan panjer mobil diduga untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut. “Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan ‘cash’,” tambah Febri.
Tersangka penerima suap adalah Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.
Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.750 juta.
Sumber: Mediaindonesia (OL-3)
Posted by: Admin Transformasinews.com