
Gubernur Suelatan Alex Noerdin saat menjadi saksi sidang korupsi dana hibah tahun 2013 dipengadilan Tipikor palembang (23/5). ALL FOTO DOK. KoranSN.com
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Usai sudah pembacaan surat tuntutan pada sidang dugaan korupsi belanja hibah pada APBD Sumsel 2013 namun masih tersisa PR besar untuk Kejaksaan Agung RI yaitu melanjutkan fakta persidangan.
Fakta persidangan yang menjerat tersangka baru berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sejatinya di ungkap sebelum putusan majelis hakim agar tidak memutuskan mata rantai penindakan pidana korupsi.
Didalam tuntutan JPU Kejaksaan Agung jelas terbukti bahwa kedua terdakwa tidak melanggar pasal 2 undang – undang tipikor yang intinya menyatakan “perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian Negara”. Lalu siapakah yang merugikan Negara di dalam perkara ini ???.
Tentunya semua peristiwa pasti ada asal muasalnya atau penyebabnya sehingga terjadinya suatu akibat. KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah untuk menyatakan penyebab suatu tindak pidana adalah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Pada perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel 2013 salah satu alat bukti utama adalah berbentuk surat yaitu audit Perhitungan kerugian Negara dari BPK RI.
Didalam audit tersebut jelas dinyatakan peran Kepala Daerah dan Sekertaris Daerah yang menjadi penyebab peristiwa bergulirnya dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Ahmad Najib, Samuel Latif, Yohannes L Toruan, Agustinus Anthony, Zanawi dan Nelson Firdaus (Foto kiri ke kanan) saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Laonma PLTobing (Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan terdakwa Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) di PN Tipikor Klas I A Palembang. (foto-ferdinand/koransn.com)
Kemudian keterangan saksi pada persidangan memperkuat alat bukti tersebut bahwa adanya tindakan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan yang menjadi penyebab kerugian Negara dan dinyatakan didalam hasil audit BPK RI bahwa “karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati perintah surat Menteri Dalam Negeri”.
Namun hal ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan tindakan bersama – sama sesuai dengan isi surat tuntutan kepada “Laonma Pasindak Lumban Tobing”, dilakukan oleh beberapa orang atau atas kesepakan bersama.
Siapakah mereka yang dinyatakan oleh JPU tersebut dan siapa saja yang dapat dinyatakan turut serta ???.
Berawal dari KUA PPAS yang disusun oleh TAPD atas pengarahan Kepala Daerah kemudian di rapatkan dengan Komisi III, TURT DPRD Prov Sumsel, Banggar dan disetujui dalam rapat Paripurna.
Dimana di dalamnya ada permintaan kenaikan dana aspirasi dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar per anggota DPRD Sumsel.

Dari kiri ke kanan saksi Yusri Effendi SH MH mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel 2013, Eddy Hermanto dan Mukti Sulaiman SH MH, saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hiba Sumsel di PN Tipikor Palembang, (13/4/2017).– Foto Ferdinand/koransn
Penyusunan KUA PPAS sampai pengesahan Perda APBD melibatkan Komisi III, TURT, Banggar, TAPD dan DPRD namun sangat mengherankan bila semua kesalahan di bebankan ke BPKAD dalam hal ini Kepala BPKAD “Laonma Pasindak Lumban Tobing”.
Sejatinya terdapat banyak tersangka lain bila “Laonma” di jadikan tersangka karena pungsi BPKAD di dalam TAPD hanya menyusun kebijakan bukanlah menentukan arah kebijakan.
Tidaklah pantas menjadikan “Laonma dan Ikhwanudin” sebagai tersangka karena mereka menjalankan tugas Negara sebagai Aparatur Sipil Negara.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel 2013 hadirkan Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumsel, Dari kiri kekanan Saiful Islam, Holda, Darmadi Djufri, Ahmad Yani dan Badrullah Daud Kohar saat menghadiri persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2017).– Foto Ferdinand/koransn
Orang – orang yang terlibat dalam penyusunan anggaran didalam TAPD, TURT, Komisi III, Banggar dan Kepala Daerah sangat berpotensi menjadi tersangka karena tanpa kerjasama mereka menyusun anggaran maka dana hibah pada APBD Sumsel tentunya takkan bergulir serta merugikan Negara.

Lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumsel, jadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, di Pengadilan Tipikor pada PN Kelasi IA Palembang, Kamis (04/05).
Sementara itu peran dari SKPD pemberi hibah di luar Ban.Kesbangpol terlihat dari koordinasi SKPD tersebut dengan Kepala Daerah dan Legislatif.
Dimana yang semestinya berdasarkan aturan Permendagri No. 32 tahun 2011, SKPD pemberi hibah harus berkoordinasi dengan Ban.Kesbangpol selaku SKPD satu – satunya yang bertangung jawab mendata dan memverifikasi ormas/LSM calon penerima hibah.

Eppy Mirza mantan Kadispenda Sumsel (depan) dan Iwan Kurniawan PNS Kesbangpol saat mengikuti persidangan Tipikor kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel, Senin (8/5)
Dapat di artikan SKPD pemberi hibah di luar Ban.Kesbangpol telah melakukan pelanggaran prosedur pemberian hibah atau menjalankan kewenangan yang bukan wewenangnya.
Merekapun patut diduga di kategorikan sebagai pelaku perbuatan yang merugikan Negara.
Kesimpulannya adalah patut diduga terdapat banyak tersangka lain yang harus di ungkap dan di umumkan sebelum vonis kedua terdakwa sebagai bentuk rasa keadilan bagi kedua terdakwa dan juga sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.
OPINI: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi