
Dalam undang-undang tersebut pasal 176 disebutkan” Dalam hal wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota berhalangan tetap, berhenti atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan dari partai politik pengusung”
Jadi menurut Mendagri, Harnojoyo tidak ada peran dalam pemilihan Wawako Palembang, karena yang berperan adalah Parpol pengusung dan DPRD Palembang
“Kuncinya ada di DPRD Palembang, sementara yang mengusulkan adalah Parpol pengusung. Tidak ada itu, Walikota memilih dua, lantas diajukan ke DPRD Palembang. Semua partai pengsung berhak mengajukan calon dan nanti calon tersebut dipilih oleh DPRD,” kata Tjahyo.
Namun yang jadi perdebatan, belum ada PP yang mengatur soal undang-undang no 8 tahun 2015 ini.
Pakar hukum lulusan Universitas Indonesia (UI) tahun 1981, Abas Basrian mengatakan dengan telah keluarnya undang-undang yang baru, maka undang-undang yang lama tidak berlaku lagi.
“Dengan adanya undang-undang yang baru, maka pemilihan wawako Palembang akan dilakukan DPRD Palembang dimana calon merupakan usulan Parpol pengusung tanpa melalui Walikota Palembang,” ujarnya.
Dikatakannya, Undang-undang terbaru tentunya harus menjadi acuan. Karena secara hukum tata negara uu berada diatas pp, apalagi ada pasal/ayat yang bertentangan maka harus mengacu kepada uu yg baru.
“Yang jelas Undang-undang tidak harus menunggu. PP hanyalah administrasi petunjuk pelaksanaan dari UU yang dimaksud.. Tidak boleh mengacu PP yg lama jika bertentangan dengan undang-undang yang baru, ini harus dipahami,” tegasnya.
Asisten I Pemprov Sumsel, Ikwanuddin tidak sependapat dengan mendagri dan Abas Basrian. Menurutnya, jika PP yang mengatur UU baru belum keluar, maka yang berlaku masih undang-undang dan PP yang lama.
“Karena PP UU no 8 tahun 2015 belum ada, maka yang dipakai adalah PP lama, dimana Wako memilih dua calon dan nanti DPRD Palembang yang memilih satu nama wawako,” ujar Ikhwanuddin.
Pendapat senada diungkapkan Asisten I Pemkot Palembang Shinta Raharja. Menurutnya mekanisme pemilihan Wawako Palembang masih mengacu pada PP yang lama. “Tetap walikota memilih dua dan di pilih satu oleh DPRD Palembang,” katanya.
Seperti diketahui ada 4 kandidat Wawako yang muncul saat ini, yaitu Yudha Rinaldi yang diusung PDI Perjuangan, Chairul Matdiah yang diusung Partai Demokrat, Yudi F Bram yang diusung PAN serta Fitrianti Agustinda yang diusung gabungan 6 parpol non parlemen.
Tidak Diusung PDI Perjuangan, Fitrianti Agustinda Merapat ke PPP dan PKS

Keinginan Fitrianti Agustinda, adik kandung Romi Herton untuk maju sebagai Wawako Palembang dari PDI Perjuangan tidak kesampaian, sebab PDI Perjuangan lebih memilih mengusung Bendahara PDI P Sumsel, Yudha Rinaldi sebagai calon Wawako Palembang.
Hal ini membuat Fitrianti Agustinda melirik dua partai pengusung lainnya yaitu PPP dan PKS untuk dijadikan perahu maju dalam pemilihan Wawako Palembang.
Ketua tim sukses Romi-Harno pada Pilkada Palembang lalu, Suparman Romans mengatakan, meskipun PDI P tidak merestui Fitri maju sebagai calon Wawako Palembang, namun Fitri tetap bisa maju sebagai calon wawako, sebab enam parpol pengusung non parlemen sudah sepakat mencalonkan Fitrianti Agustinda.
“Selain resmi diusung 6 parpol non parlemen, kita juga akan melobi dua partai pengsung lainnya yaitu PPP dan PKS. Mudah-mudahan PPP dan PKS bisa mengusung Fitri,” kata Suparman.
Laporan: Hensyi Fitriansyah
Sumber:DTKSumsel
Posted by: Amrizal Aroni
