Romi Herton Resmi Non Aktif

thumb_724551_10203504122014_romi_herton_non_aktifTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Setelah hampir sebulan penantian, pasca dilayangkannya nota dinas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Akhirnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akhirnya sore tadi telah membubuhkan tandatangannya dalam Surat Keputusan (SK) penonaktifan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan menunjuk Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wako Palembang.

“Sudah saya tandatangani hari ini,” Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Short Message Service (SMS), Kamis (4/12).

Pemprov Sumsel melayangkan Nota Dinas atau SK penonaktifan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (20/11) lalu. Setelah Pemprov Sumsel mendapatkan nomor registrasi sidang perdana Romi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian, menunjuk Wawako Palembang, Harnojoyo sebagai Wako Palembang sementara.

Pengiriman nota dinas tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 pasal 83 dan 86. Sehingga, registrasi dari Pengadilan Negeri yang menangani persidangan menjadi dasar terbitnya nota dinas pencopotan sementara Romi dan pengangkatan Harnojoyo sebagai Plt Walikota Palembang. Status non aktif Romi berlaku hingga hakim Tipikor menyatakan putusan.

Semnatara itu Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumsel Amsin kepada wartawan mengungkapkan, belum ada pemberitahuan yang disampaikan oleh Kemendagri perihal telah ditandatanganinya SK penonaktifan Romi dan pengangkatan Harno sebagai Plt Walikota. “Belum ada kabar tentang itu,” ucapnya saat dikonfirmasi

Menurutnya, pihak Kemendagri akan segera memberitahukan hal tersebut. Namun, karena dirinya heran mendapat kabar tersebut. Dirinya besok pagi akan gera menghubungi Kemendagri. “Sekitar pukul 07.30 WIB, saya akan konfirmasi terlebih dahulu. Apabila benar SK sudah diteken. Kami akan langsung menjemput SK tersebut,” tegas Amsin

Amsin menambahkan, apabila Romi terbukti bersalah dan statusnya sebagai terpidana memiliki kekuatan hukum tetap, maka Harnojoyo secara definitif menjabat Wako Palembang. Selanjutnya, proses pemilihan Wawako untuk mendampingi Harnjoyo.

“Bila hakim menyatakan Romi tidak bersalah dan bebas, maka suami dari Masyito itu dapat kembali menjabat,” tambahnya.

Sumber: [RMOL]