UU MD3 Belum Berlaku di DPRD Palembang

thumb_884324_01430002102014_Gedung_DPRD_Kota_PalembangTRANSFORMASINEWS,PALEMBANG-Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sepertinya memang baru berlaku di tingkat pusat. Meski telah disahkan, UU ini belum diterapkan di DPRD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem lama.

Dimana partai politik (Parpol) pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) berhak atas jabatan pimpinan DPRD beserta tiga parpol lainnya di ranking empat besar menempati jabatan wakil ketua.

Seperti di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), DPRD Palembang belum menerapkan UU MD3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi pemenang dengan perolehan 9 kursi, secara otomatis menempati jabatan Ketua yang saat ini dipercayakan kepada Darmawan sebagai Ketua sementara.

Sementara untuk jabatan tiga wakil ketua didapatkan Partai Demokrat  (7 kursi), Partai Gerindra (6 kursi) dan Partai Golkar (5 kursi).

Partai Demokrat memastikan Mulyadi sebagai wakil ketua. Sedangan DPP Partai Gerindra menunjuk Sri Wahyuni. Partai Golkar belum memastikan antara dua nama yang akan menjabat sebagai wakil ketua, M. Hidayat atau M. Adiansyah.

Kendati DPRD Palembang masih menggunakan sistem lama, namun tidak juga menutup kemungkinan UU MD3 bisa berlaku di daerah seandainya ada kesepakatan antara internal DPRD setempat.

Menurut pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Ardiyan Saptawan hak pemilihan pimpinan DPR dan DPRD adalah hak internal lembaga dewan.

“Bisa saja hal itu direalisasikan karena hak pemilihan wewenang internal dari DPRD setempat,” ungkap Ardiyan kepada media, Kamis (2/10).

Sumber:(rmolsumsel)