Pilkades Masih Mengacu Pada UU No 32 Tahun 2014

Habib (1)
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa setda (Pemdes), H Mgs Habibullah, Selasa (23/9/2014).
TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA – Belum adanya peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) terhadap perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maupun Pilkades membuat pemerintah daerah masih mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2005 dan Perda nomor 19 tahun 2006.
“Belum keluarnya  permendagri baru maka kita masih tetap mengacu pada undang-undang yang lama. Sehingga saat ini kita masih mengacu pada undang-undang lama, karena masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) dari Permendagri, PP dan Perda,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa setda  (Pemdes), H Mgs Habibullah, Selasa (23/9/2014).
Lanjut Habib ,untuk itu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten OKUT yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini tetap mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004, PP nomor 72 tahun 2005 dan Perda nomor 19 tahun 2006.
“Undang-undang terbaru nomor 6 tahun 2014 baru disahkan pertengahan Januari lalu, sedangkan PP nomor 43 baru keluar Juni lalu. Sementara dari Permendagri belum keluar petunjuk teknisnya yang menjadi acuan,” jelas Habib.
Jika permendagri sudah diterbitkan,lanju Dia, baru nanti ditindak lanjuti secara rinci. Pemerintah daerah bersama legislatif akan membuatkan Perda baru. Sedangkan perda lama akan dicabut. “Jadi saat ini kita masih mengacu pada Undang-undang, PP dan Perda lama,” tegasnya.
Hanya saja kata dia, bila datang waktu dekat ini Permendagri tersebut sudah keluar pemerintah tentu akan menindaklanjutinya bersama legislatif. “Kalau menurut presiden wacananya memang Undang-undang yang baru ini baru bisa efektif dilaksanakan pada 2015 nanti,” ujarnya.
Mengacu pada peraturan lama tersebut artinya bagi kepada desa yang sudah menjabat dua periode baik itu secara terputus maupun berturut-turut tidak bisa mencalonkan diri kembali.
Terpisah, Ketua DPRD OKUT, Beni Defitson mengungkapkan dengan adanya perubahuan Undang-undang tentang desa terbaru nomor 6 tahun 2014 memang menjadi polemik ditengah masyarakat terutama desa yang akan menggelar hajat pilkades.
“Karena adanya undang-undang baru ini membuat ramai desa yang akan menggelar hajat Pilkades apakah memakai undang-undang terbaru apa undang-undang lama,” tandasnya. (Yanto)