DPRD KIRIM SURAT KE WALIKOTA, KASN “MENUNGGU”

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Surat tembusan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) daalam dan dari jabatan struktural yang dikirimkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Akhirnya dibawa dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang pada hari ini, Senin (4/1).

Dalam rapat tersebut, sampai Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, pimpinan DPRD Kota Palembang disepakati jika, pimpinan DPRD Kota Palembang membuat surat ke Walikota Palembang, terkait rekomendasi tersebut.

“Seluruh pimpinan DPRD Kota Palembang menyepakati, untuk mengirimkan surat ke saudara Walikota, kemudian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga menerangkan, berdasarkan surat yang disampaikan KASN dengan nomor B-1390/KASN/12/2015 tanggal 4 Desember tahun 2015 perihal rekomendasi yang disampaikan.

Dalam isi surat yang akan dikirimkan tersebut, pimpinan DPRD Kota Palembang menyarankan kepada Walikota, agar dalam melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, dikarenakan surat dari KASN tersebut yang dianggap adanya pelanggaran, pimpinan DPRD Kota Palembang menyerahkan tindak lanjut hal tersebut kepada lembaga yang berkompeten.

“Itulah hasil dari rapim yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Palembang hari ini terkait dengan surat rekomendasi yang disampaikan KASN. Selanjutnya, surat tersebut akan segera diserahkan kepad Walikota Palembang,” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi mengatakan, sesuai dengan surat rekomendasi yang dikirmkan pihaknya, Walikota diminta untuk segera mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 821.3/099/BKD. DIKLAT-V/2015 tanggal 2 November 2015.

“Dalam surat dengan nomor B-1390/KASN/12/2015 tanggal 4 Desember tahun 2015, sudah sangat jelas dan harus dijalankan Walikota Palembang. Kalau tidak dijalankan artinya Walikota Palembang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), itu dijelaskan dengan tegas,” jelasnya.

Sumardi tidak mau menjelaskan langkah berikutnya yang akan dijalankan jika berlarut-larut rekomendasi tersebut tidak dijalankan Walikota. Bahkan indikasi rekomendasi yang dianggap tidak terlalu dipusingkan Pemkot Palembang karena hanya rekomendasi, KASN belum mau menentukan sikap dan untuk sementara ini tetap menunggu keputusan Walikota,

“Kami yakin Walikota menjalaankan rekomendasi itu dan kami masih menunggu. Yang jelas, rekomendasi ini mengikat, harus dijalankan, ini sudah bicara Undang-undang, ketika dilanggar tidak mungkin tidak ada sangsinya,” imbuhnya.

LAPORAN: RADEN MOHD. SOLEHIN/YIP

Sumber:Rmolsumsel

Posted by:Amrizal Aroni