
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG — Pemprov Sumsel yang mewakili pemerintah pusat di daerah terkesan tergesa-gesa dalam pengajuan Harnojoyo sebagai Plt Walikota Palembang, dimana proses persidangan baru saja dimulai Jumat (21/11/2014).
“Itu baru pengantar sidang dan proses persidangan paling tidak tiga bulan. Terkesan sarat dengan muatan politis. Biarkan berjalan dulu. Lebih baik mendorong Harnojoyo menata manajemen internal pemerintahan kota bersama Sekda dan peningkatan pelayanan yang prima bagi masyarakat Kota Palembang,” ujar Ketua IKA Fisip Unsri, Bagindo Togar Butar Butar, Senin (24/11/2014).
Bagindo yakin, Kementerian Dalam Negeri sekarang dipastikan akan lebih kritis dan profesional dalam menyelesaikan permasalahan atau pengangkatan Walikota dan Wawako kedepan pasca RH menjadi terpidana. Untuk itu IKA Fisip Unsri sendiri akan menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) tentang eksistensi dan legitimasi pemerintah Kota Palembang pasca persidangan H Romi Herton yang akan berlangsung akhir November 2014.
“Yang pasti kita akan undang Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, DPRD Provinsi/Kota, praktisi dan akademinisi,” kata Bagindo.
Dari segi etika sosial pun dinilai tidak etis seolah-olah terjadi perseteruan antaran RH dan Harnojoyo. “Jangan dibawa ke arah sana. Seolah heat to heat. Biarkanlah perangkat sistem dan undang-undang yang lazim yang mengakomodir permasalahan kepemimpinan Pemkot Palembang,” ujar Bagindo.
Sementara Kepala Otonomi Daerah Sumsel, Drs Amsin menjelaskan, pengajuan itu sesuai dengan nomor registrasi dari Pengadilan Negari Jakarta Pusat yang digunakan sebagai dasar pengajuan penonaktifan Walikota Palembang.
“Kemarin (Kamis) kami sudah pegang nomor registrasinya. Kami dapat dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus. Nomor registrasi perkara atas nama Bapak Romi Herton di PN Jakarta Pusat No 111/PID.SUS/TPK/2014/PN/JKTPST,” ujarnya.
Karenanya, sesuai dengan Perpu No 2 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintah daerah, jika Gubernur/Bupati/Walikota yang sudah akan disidangkan maka administrasi sidang bisa sebagai dasar untuk pengajuan pemberhentian yang bersangkutan.
“Alhamdulillah semua persyaratan pengajuan sudah selesai, Gubernur sudah tanda tangani. Kini kita tinggal menunggu prosesnya dan hasilnya. Jika sudah dikeluarkan SK oleh Kemendagri, Romi Herton resmi nonaktif dari jabatan sebagai Walikota Palembang dan Harnojoyo menjadi Plt Walikota,” terang Amsin.
Terkait dengan status Romi Herton saat ini, Amsin menjelaskan Romi masih menjabat dan berstatus sebagai Walikota Palembang. “Yang jelas setelah SK keluar, semuanya akan menjadi jelas. Romi menjadi nonaktif dari Walikota dan Harnojoyo menjadi Plt Walikota,” tutur Amsin.
Sumber: SRIPOKU.COM
