OPINI MENCARI KEADILAN.
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Menyimak tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang dibacakan pada tanggal 1 Agustus 2017 lalu dimana JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri Ssendiri, orang lain dan koorforasi “pasal 2 undang – undang tipikor”, maka dapat dinyatakan kedua terdakwa bukanlah pelaku korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Patut di acungkan jempol kepada Tim JPU Kejaksaan Agung yang telah dengan beraninya membebaskan kedua terdakwa dari pasal yang menjerat kedua terdakwa ke liang kubur tersebut. Merupakan tindakan berdasarkan fakta hukum bahwa ada orang lain yang sebenarnya menjadi pelaku perbuatan yang merugikan Negara.
Pengenaan pasal 3 undang – undang tipikor kepada kedua terdakwa sedikit ambigu dan mungkin tindakan JPU untuk tidak mempermalukan institusi Kejaksaan Agung karena penyidik diduga telah salah menafsirkan alat bukti.
Melanggar wewenang oleh kedua terdakwa pada tuntutan JPU untuk pasal 3 undang – undang Tipikor karena mengusulkan proposal yang tidak memenuhi syarat dan tuntutan mengganti kerugian Negara karena adanya penerima hibah dari Ormas/LSM fiktif adalah dua unsur yang dituduhkan.
Surat tuntutan JPU dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun dan mengganti kerugian negara akan di bantah oleh Penasehat hukum kedua terdakwa dengan alat bukti dan keterangan saksi akan termuat di dalam pledoi Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Menjadi sangat ambigu bila disimak fakta persidangan dari keterangan saksi untuk kedua terdakwa dan alat bukti surat “semua persyaratan pencairan dana telah kami periksa dengan teliti kelengkapan administrasinya terutama rekening penerima hibah sebelum di keluarkan SP2D”, dinyatakan oleh saksi dan alat bukti surat LHP BPK RI No. 54 tahun 2011 “semua rekomendasi telah dilaksanakan sebelum 60 hari dan tidak dinyatakan adanya Ormas/LSM Fiktif”.
Tuntutan JPU adanya LSM Fiktif akan terbantahkan karena tidak dapat di buktikan secara materil dimana alat buktinya sangat meragukan. Apakah Rekening Bank Sumsel dapat di palsukan dan orang yang menghadap Notaris untuk akte pendirian tidak sesuai dengan KTP serta verifikasi administrasi oleh staff BPKAD di rekayasa ?.
Hal tersebut harus dapat di buktikan oleh JPU di dalam Duplik jawaban terhadap bantahan maka tentunya harus di cari kaitannya dengan kedua terdakwa secara materil berupa adanya aliran dana, atau perbuatan kerjasama dan pendelegasian.
Bila tuntutan jaksa tersebut di bantah dengan keterangan saksi dan atau adanya BAP terhadap Ormas/LSM yang dinyatakan fiktif maka unsur yang menyatakan adanya LSM Fiktif sesungguhnya telah terbantahkan.
Kejagung harusnya fair play terhadap kedua terdakwa dengan tidak membuat tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan ancaman hukuman yang memberatkan.
Sejatinya Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dengan alat bukti dan fakta persidangan dan tidak menunda – nuda pengumuman tersangka baru karena Trial by Press (Peradilan oleh pers) maupun Trial by Public Opinion (Peradilan oleh opini masyarakat) sudah menjustifikasi harus adanya tersangka baru dengan fakta persidangan.
Sprindik No. 45 tanggal 9 mei 2017 di buat berdasarkan dua alat bukti yang mencukupi untuk penetapan tersangka baru sejalan dengan semangat hari kemerdekaan 17 Agustus 1945 “Indonesia Merdeka dari penjajahan koruptor dengan semangat tahun 45” dan runmor adanya sinyal dari Ketua Umum Parpol besar yang memberi izin pemeriksaan dan penetapan tersangka kepada petinggi Pemerintahan dan Legislatif Sumatera Selatan.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
