PALEMBANG, Transf- Direktur PT Irwanza Ramaputra, Awaluddin Haitami melaporkan dugaan penyimpangan /KKN proyek APBD di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan ke Polda Sumsel. Laporan disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Cq Direskrimsus, Ub Kasubdib Dipikor Polda Sumsel.
Awaluddin dalam konfrensi pers, Senin (22/10) di Hotel Swarna Dwipa Palembang menjelaskan dugaan penyimpangan/KKN proyek APBD yang dilaporkan ke Polda Sumsel adalah tender proyek APBD MUBA untuk pekerjaan pembangunan Gedung Akper Sekayu Tahap V dan tender untuk pekerjaan Tepian Sungai Musi EX pasar laut Kota Sekayu.
Dijelaskan Awaluddin, untuk pekerjaan penataan Tepian Sungai Musi EX pasar laut Kota Sekayu, harga penawaran diatur dan dibuat secara berurutan sehingga ada indikasi dibuat oleh salah satu perusahaan. Karena itu pihaknya meminta kepada penyidik untuk menyelidiki tiga berkas penawaran pada perusahaan tersebut.
“Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Daya Guna Semesta dengan harga terkoreksi Rp 4.865.900.000, PT Telaga Indah Permata dengan harga terkoreksi Rp 4.887.600.000 dan PT Al-Haqqon dengan harga terkoreksi Rp 4.919.000.000,” ujar Awaluddin.

Selain itu Awaluddin juga mengatakan, panitia pelelangan telah melanggar sistem pelelangan Eproc/LPSE dengan merubah harga terkoreksi PT Irwanza Ramaputra yang juga mengikuti proses pelelangan.
“Padahal PT Irwanza Ramaputra juga mengikuti proses pelelangan dengan harga penawaran terkoreksi Rp 4.199.000.000. Dengan harga penawaran dari PT Irwanza Ramaputra ini, Negara diuntungkan sebesar Rp 741.000.000, dari HPS, dimana harga HPS dari panitia pelelangan Rp 4.940.000,” katanya.
Awaluddin juga heran, proyek Tepian Sungai Musi EX pasar laut Kota Sekayu, pekerjaannya belum dikerjakan, tetapi papan nama proyek atas nama PT Daya Guna Semesta sudah dipasang di lokasi pembangunan.
Sama seperti proyek Tepian Sungai Musi Ex pasar laut Kota Sekayu, Awaluddin juga melaporkan tender proyek Gedung Akper Sekayu Tahap V. Untuk proyek ini ada indikasi KKN empat perusahaan yaitu PT Bangun Tanah Air dengan harga terkoreksi Rp 4.372.990.000, PT Hutama Buana Intrans dengan harga terkoreksi Rp 4.427.000.000, PT Karya Anugrah Srijaya dengan harga terkoreksi Rp 4.439.979.000 dan PT Dawin Mitra Abadi dengan harga terkoreksi Rp 4.454.000.000.
“Harga penawaran juga diatur dan dibuat secara berurutan dan ada indikasi dibuat oleh salah satu perusahaan. Maka kepada penyidik, agar empat berkas penawaran perusahaan tersebut dapat diselidiki,” ujarnya.
Awaluddin mengatakan, panitia pelelangan juga telah melanggar sistem pelelangan Eproc/LPSE dengan merubah harga terkoreksi PT Irwanza Ramaputra yang juga ikut proses pelelangan. Harga koreksi di perubahan menjadi Rp 4.178.901.000 disanggah oleh PT Irwanza Ramaputra dan dikembalikan ke harga terkoreksi Rp 3.922.437.000.
“Padahal dengan harga penawaran terkoreksi dari PT Irwanza Ramaputra sebesar Rp 3.922.437.000, Negara diuntungkan sebesar Rp 428.748.000 dari HPS dengan harga HPS dari panitia pelelangan Rp 4.421.185.000 dan Negara diuntungkan Rp 517.563.000 dari harga pagu anggaran Rp 4.440.000.000,” katanya.
Selain itu menurut Awaluddin, PT Bangun Tanah Air yang ditunjuk sebagai pemenang proyek Gedung Akper Sekayu tahap V sudah melaksanakan pekerjaan, tetapi tidak ada papan nama proyek pembangunan tersebut.
Dikatakan Awaluddin dalam proses pemenangan tender ini, ada indikasi persekongkolan untuk memenangkan salah satu pihak.” PT Irwanza Ramaputra digugurkan dengan alasan yang tidak tepat. Untuk proyek Tepian Sungai Musi, PT Irwanza Ramaputra digugurkan karena masalah personil inti, sementara untuk proyek pembangunan Gedung Akper, PT Irwanza Ramaputra digugurkan karena tidak ada peralatan water tank, padahal ini tidak menggugurkan,” katanya.
Menanggapi ini, Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa kegiatan APBD MUBA pada Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan, Sobri ST mengatakan, hasil koreksi aritmatik dapat merubah nilai tawaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari harga tawaran masing-masing peserta . Tawaran terendah belum dapat dipastikan menjadi pemenang lelang karena harus melalui proses evaluasi berikutnya.
“Proses evaluasi pelelangan yang dimaksud adalah evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi dokumen kualifikasi. Maka berdasarkan dari data surat penawaran PT Irwanza Ramaputra, pada evaluasi teknis perusahaan yang bersangkutan dinyatakan gugur di persyaratan daftar peralatan inti minimal yaitu tidak ada peralatan water tank. Kemudian dokumen lelang pengerjaan pembangunan gedung akper, jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediahkan sebagaimana tercantum dalam LDP,” kata Sobri.
sumber: BuanaSumsel.com

Comments are closed.