TRANSFORMASINEWS.COM, OKU TIMUR. Pelelangan 3 paket pekerjaan konstruksi sumber dana APBD Kab. OKU Timur tahun 2016 yang menjadi tanggung jawab Pokja Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten OKU Timur diduga sarat pengaturan yang secara langsung telah mengakibatkan terjadinya kerugian/pemborosan uang Negara sekitar Rp. 862 Juta hingga Rp. 1,2 Miliar
Data dan informasi yang dihimpun, adanya indikasi pengaturan pemenang tender pada pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2016 dilingkup Pemerintah Kabupaten OKU Timur terlihat dari Pengumuman Hasil Pelelangan yang ditayangkan di website LPSE. OKU Timur
Sedikitnya ada bukti sampel yang cukup jelas dan transparan yakni Pelelangan 3 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas PU Pengairan saat itu dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga di SKPD lain dilingkungan Pemkab OKU Timur.
Modusnya, Calon Pemenang dan Calon Pemenang Cadangan 1 dan 2 yang seharusnya ditetapkan menjadi Pemenang Tender dan Pemenang Cadangan 1 dan 2 dengan sengaja mengundurkan diri pada waktu Pembuktian Kualifikasi, dan selanjutnya Pokja ULP langsung menetapkan peserta lelang harga Penawaran Tertinggi menjadi Pemenang Lelang, yaitu :
1. Paket NORMALISASI SUNGAI MACAK, Nilai HPS Rp. 2.216.110.150,- Pemenang CV. CAHAYA META, Harga Penawaran Rp. 2.148.656.000,- karena ; Calon Pemenang : CV. JAYA PRIMA, Harga Penawaran Terkoreksi Rp. 1.376.751.000,-,
Calon Pemenang Cadangan 1 : CV. KILAU PERMATA, Harga Penawaran Terkoreksi sebesar Rp. 1.670.798.000,- dan
Calon Pemenang Cadangan 2 : CV. TERKAS DAYA MANDIRI, Harga Penawaran Terkoreksi sebesar Rp. 1.696.853.000,- MENYATAKAN MUNDUR PADA SAAT KLARIFIKASI/PEMBUKTIAN KUALIFIKASI tanggal 07 September 2016. Kode Lelang 1190447.
Penetapan CV. CAHAYA META menjadi Pemenang Lelang tersebut secara langsung juga telah menyebabkan pemborosan uang Negara antara Rp. 451.803.000,- sampai dengan Rp. 771.905.000,- (Selisih harga tawaran)
2. Paket NORMALISASI SUNGAI NABUNG, Nilai HPS Rp. 1.986.430.000,-, Pemenang CV. TIGA LIMA EMPAT, Harga Penawaran Rp. 1.740.644.000,- karena ; Calon Pemenang : CV. TERKAS DAYA MANDIRI Harga Penawaran Terkoreksi Rp. 1.467.041.000,-
Calon Pemenang Cadangan 1 : CV. CAHAYA META Harga Penawaran Terkoreksi Rp. 1.511.346.000,- dan
Calon Pemenang Cadangan 2 : CV. JAYA PRIMA Harga Penawaran Rp. 1.521.350.000,- MENYATAKAN MUNDUR PADA SAAT KLARIFIKASI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI pada tanggal 07 September 2016, Kode Lelang 1206447.
Penetapan CV. TIGA LIMA EMPAT menjadi Pemenang Lelang tersebut secara langsung juga telah menyebabkan terjadinya pemborosan uang Negara sebesar antara Rp. 216.294.000,- sampai dengan Rp. 273.603.000,- (Selisih harga tawaran).
3. Paket NORMALISASI SUNGAI BURNAI, Nilai HPS Rp 1 Miliar, Pemenang CV. KILAU PERMATA, Harga Penawaran Rp. 969.671.000,- karena ; Calon Pemenang CV. ASTINA Harga Penawaran Terkoreksi Rp. 737.170.000,- dan
Calon Pemenang Cadangan CV. TIGA LIMA EMPAT Harga Penawaran Terkoreksi Rp. 775.164.300,- MENYATAKAN MUNDUR PADA SAAT KLARIFIKASI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI tanggal 07 September 2016, Kode Lelang 1205447. Pemborosan/kerugian Negara sebesar Rp. 194.506.700,- dan atau Rp. 232.501.000,- (Selisih harga tawaran)
Tindakan Pokja ULP Setda Kabupaten OKU Timur yang menetapkan peserta tender Harga Penawaran tertinggi menjadi Pemenang Lelang jelas melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) No. 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat PERPRES No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Pemerintah, Pasal 83 ayat (1) butir I yang berbunyi “ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung GAGAL apabila Calon Pemenang, Calon Pemenang Cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan Evaluasi Dengan Sengaja Tidak Hadir Dalam Klarifikasi dan/atau Pembuktian Kualifikasi”
Disamping melanggar Perpres No. 4 tahun 2015, Tindakan Pokja ULP tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga Permen PUPR No. 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Dalam Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi Bab VII.A.8 dengan tegas disebutkan “Pokja ULP menyatakan Pelelangan Gagal apabila Calon Pemenang dan Calon Pemenang Cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan Evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau Pembuktian Kualifikasi.
Juga menyatakan Pelelangan Gagal, sesuai Bab VII Butir B.10 : “Pokja ULP juga harus mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk memberikan Sanksi Daftar Hitam kepada Badan Usaha beserta Pengurusnya yang sengaja mengundurkan diri atau pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
Data lain yang dihimpun, tak hanya terindikasi melanggar Perpres No. 4 Tahun 2015 dan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 dan UU No. 5 Tahun 1999, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2016 dilingkup Dinas PU Pengairan Kab. OKU Timur juga belum mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2015 Tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, khususnya Butir KETIGA point 3 yang berbunyi : MENYELESAIKAN PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH PALING LAMBAT AKHIR BULAN MARET TAHUN ANGGARAN BERJALAN, KHUSUSNYA UNTUK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI YANG PENYELESAIANNYA DAPAT DILAKUKAN DALAM WAKTU 1(SATU) TAHUN, karena Faktanya sebagian Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran baru ditenderkan bulan September 2016.
Kepala ULP Setda Kabupaten OKU Timur, Ferry yang dikonfirmasi Wartawan, Jack Baihaki mengatakan, sudah meminta penjelasan dari Pokja ULP yang sepenuhnya bertanggungjawab melaksanakan pelelangan, namun belum ada jawaban. Sementara mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kab. OKU Timur, Nasruddin hanya mengatakan Dinas PU Pengairan sudah bubar, jadi tidak mau tahu lagi dengan masalah tahun anggaran 2016.
Sumber: LPSE OKU TIMUR
Tim Investigasi Bersama: Transformasinews, Detektifswata dan Jurnalsumatra
Posted by: Admin Transformasinews.com
