
LIMA KONTRAKTOR DI SUMSEL TERBUKTI LAKUKAN PERSEKONGKOLAN TENDER. KPPU merekomendasikan kepada Walikota Prabumulih untuk menjatuhkan Sanksi Administrasi kepada POKJA Pengadaan III
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Prabumulih bersama 5 perusahaan peserta tender Rehab/Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan terbukti melakukan Persekongkolan Tender yang dilarang dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999.
Dalam sidang pembacaan putusan Perkara No. 05/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait tender Rehab/Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 yang digelar pada 21 Januari 2016 lalu di Hotel Ariesta Palembang, Majelis Komisi yang diketuai Saidah Sakwan, M.A didampingi anggota majelis Dr Syarkawi Rauf, S.E.,M.E. dan Ir M Nawir Messi, M.Sc, menyatakan Pokja Pengadaan III (Jasa Pengadaan Konstruksi dan Konsultasi Bidang Bina Marga) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sebagai Terlapor I, PT Gajah Mada Sarana sebagai Terlapor II, PT Bina Baraga Palembang sebagai Terlapor III, PT Dwi Graha Mandiri sebagai Terlapor IV, PT Cindo Abadi Perkasa sebagai Terlapor VII, dan PT. Krida Utama Mandiri sebagai Terlapor VIII terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999
Sedangkan Terlapor V PT. Taruna Jaya Cipta dan Terlapor VI PT. Tri Cipta Abadi tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU menemukan fakta-fakta persidangan berupa dokumen dan kesaksian dari Saksi, Ahli dan Terlapor yakni (1) adanya kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran dengan kesaksian staf dari Terlapor II dan Terlapor III yang mengakui menggunakan master data/file yang sama, (2) adanya kesamaan harga dan alat yang ditawarkan dalam dokumen spesifikasi teknis, (3) adanya hubungan kekeluargaan antara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV, (4) adanya kesamaan nomor materai dalam dokumen penawaran, dan (5) adanya pemalsuan tanda tangan milik Direktur Utama Terlapor III dan Terlapor IV oleh staf Terlapor II.
Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, II, III, IV, VII, dan Terlapor VIII terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, sedangkan Terlapor V PT. Taruna Jaya Cipta dan Terlapor VI PT. Tri Cipta Abadi tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menghukum Terlapor II PT. Gajah Mada Sarana membayar denda sebesar Rp.1.446.151.000, Terlapor III PT. Bina Braga Palembang membayar denda sebesar Rp.850.677.000, Terlapor IV PT. Dwi Graha Mandiri membayar denda sebesar Rp.935.745.000, Terlapor VII PT. Cindo Abadi Perkasa membayar denda sebesar Rp.935.745.000,-.
Sedangkan terhadap Terlapor VIII PT. Krida Utama Mandiri, majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa larangan mengikuti tender di Kota Prabumulih selama 2 tahun berturut-turut sejak putusan Perkara No. 05/KPPU-L/2015 tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Walikota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan Sanksi Administratif kepada Terlapor I POKJA III ULP Pemerintah Kota Prabumulih dan meninjau ulang kompetensi seluruh Pokja Pengadaan dengan melakukan pemberian bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh Pokja Pengadaan di lingkungan instansi terkait.
Hal ini perlu dilakukan sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan sosialisasi regulasi Pengadaan Barang dan Jasa kepada Pokja Pengadaan di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui pelelangan Rehab/Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih sumber dana APBD tahun 2013 dengan nilai HPS sebesar Rp 38.421.093.000,- ditangani oleh POKJA Pengadaan III ULP Kota Prabumulih dengan ketua H. Beni Akbari, ST, MM.
Proses pelelangan dimulai 14 Januari 2013 sampai pertengahan Februari 2013. Pada tahap awal pelelangan ada 24 perusahaan yang mendaftar tetapi hanya 7 perusahaan yang menyampaikan (upload Dokumen Penawaran) yakni:
PT. Bina Braga Palembang, PT. Dwi Graha Mandiri harga tawaran Rp 30.738.436.000,- PT. Krida Utama Mandiri, PT. Cindo Abadi Perkasa, PT. Tri Cipta Abadi, PT. Taruna Jaya Cipta dan PT. Gajah Mada Sarana. Pelelangan tersebut kemudian dimenangkan oleh PT. Gajah Mada Sarana dengan harga tawaran sebesar Rp 38.189.782.000,- atau 99,39% dari nilai HPS
Dipihak lain menurut laporan Ketua Umum LSM INDOMAN Ir. Amrizal Aroni, M.Si, saat ini sebagian besar ruas Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih yang baru dikerjakan (Rehab/Pemeliharaan) tahun 2013 lalu itu dalam kondisi rusak berat.
Hanya dari Islamic Center sampai RSUD Prabumulih yang masih bagus. Selebihnya ditemukan kerusakan yang cukup fatal. Badan jalan sudah pecah-pecah, bahkan sebagian sudah berbentuk kubangan bila disiram air hujan. Apa penyebab kerusakan ? Bisa jadi karena rendahnya kwalitas pekerjaan ditambah tonase kenderaan yang diduga melebihi kapasitas jalan, kata Amrizal sembari memberikan bukti.
Sumber: DS
Posted by: Admin Transformasinews.com
Pengumuman Pemenang Lelang Tahun 2013 lalu
Pemenang Lelang
| Nama Lelang | REHAB/PEMELIHARAAN JALAN LINGKAR TIMUR |
| Kategori | Pekerjaan Konstruksi |
| Agency | Pemerintah Kota Prabumulih |
| Satker | Dinas Pekerjaan Umum |
| Pagu | Rp 38.421.090.000,00 |
| HPS | Rp 38.421.090.000,00 |
| Nama Pemenang | PT. GAJAH MADA SARANA |
| Alamat | JL. KENTEN RAYA NO.432 RT.05 BUKIT SANGKAL, KALIDONI PALEMBANG – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan |
| NPWP | 01.212.137.2-308.000 |
| Harga Penawaran | Rp 38.189.782.000,00 |
Hasil Evaluasi
| No | Nama Peserta | Administrasi | Teknis | Harga Penawaran | Harga Terkoreksi | Pemenang | Alasan |
| 1 | PT. BINA BARAGA PALEMBANG – 02.780.060.6-301.000 | – Personil Inti tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan | |||||
| 2 | PT. ALFA AMIN UTAMA – 01.534.909.6-302.000 | ||||||
| 3 | PT.DWI GRAHA MANDIRI – 02.992.996.5-301.000 | Rp 30.738.436.000,00 | Rp 30.738.436.000,00 | Kemampuan Dasar Tidak Memenuhi | |||
| 4 | PT.FECO KONSTRUKSI UTAMA – 01.534.948.3-308.000 | ||||||
| 5 | PT. Gema Pancoran Jaya – 02.181.394.4-301.000 | ||||||
| 6 | CV. SUMBER SARANA – 01.547.489.3-301.000 | ||||||
| 7 | CV. TRIDA SARANA – 02.992.605.2-301.000 | ||||||
| 8 | PT. BANIAH RAHMAT UTAMA – 01.947.752.0-308.000 | ||||||
| 9 | PT. CEMERLANG ABADI NUSA – 02.181.033.8-308.000 | ||||||
| 10 | PT. UJAN MAS ABADI – 02.181.032.0-301.000 | ||||||
| 11 | PT. NAWA SAKTI KARYA – 03.194.136.2-301.000 | ||||||
| 12 | CV. MODULASI UTAMA – 01.639.039.5-301.000 | ||||||
| 13 | PT ADHI KARYA (Persero) Tbk – 01.001.610.3-093.000 | ||||||
| 14 | PT. KRIDA UTAMA MANDIRI – 21.061.261.0-313.000 | – Tidak menyerahkan/mengirimkan Jaminan Penawaran Asli – Tidak ada Daftar Personil Inti | |||||
| 15 | PT. CINDO ABADI PERKASA – 02.403.264.1-302.000 | – Tidak menyerahkan/mengirimkan Jaminan Penawaran Asli – Tidak ada Daftar Personil Inti | |||||
| 16 | CV. CIPTA NUSA MANDIRI – 01.989.744.6-301.000 | ||||||
| 17 | PT.MAWAR MERAH – 01.238.062.2-307.000 | ||||||
| 18 | PT.Pantja Djaja Ranau – 02.524.632.3-301.000 | ||||||
| 19 | PT.TRI CIPTA ABADI – 01.237.991.3-306.000 | – Tidak menyerahkan/mengirimkan Jaminan Penawaran Asli – Tidak ada Daftar Personil Inti | |||||
| 20 | PT. DWI PERKASA MANDIRI – 02.524.735.4-301.000 | ||||||
| 21 | PT. TARUNA JAYA CIPTA – 01.780.156.4-301.000 | – Tidak menyerahkan/mengirimkan Jaminan Penawaran Asli – Tidak ada Daftar Personil Inti | |||||
| 22 | PT. ELBASS POLY KARYA – 01.503.709.6-204.000 | ||||||
| 23 | PT.KARYA BISA – 01.304.084.5-062.000 | ||||||
| 24 | PT. GAJAH MADA SARANA – 01.212.137.2-308.000 | Rp 38.189.782.000,00 | Rp 38.189.782.000,00 |
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi