DIDUGA POKJA ULP PU-BM OKU TIMUR HANYA FORMALITAS TENDER?, “PEMENANG ARAHAN PEJABAT”

LOGO LAPOR LPSETRANSFORMASINEWS.COM, MARTAPURA. Dibeberapa daerah saat ini sedang melakukan tahapan tender Proyek baik anggaran yang berasal dari APBN (DAK) ataupun Dana yang bersumber dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota diduga kuat selalu terjadi pengarahan pemenang tender ke Ex Timses, Kroni dan Keluarga Pejabat. Nampaknya hal serupa diduga kuat berlaku di Kabupaten Oku Timur salah satu Paket sangat jelas dikatakan pihak kontraktor  bahwa Pokja ULP tidak Transparan dan sarat dengan kepentinganapa hal tersebut   disampaikan oleh Kontraktor pada Media www.transformasinews.com dan LSM-INDOMAN di Martapura (14/07/16) lalu .

Sehubungan dengean proses pengadaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Simpang Batumarta Unit X – Bantan (K-152), Kecamatan Madang Suku III, BP. Peliung (Dana DAK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten OKU Timur, dan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 81 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pihak kontraktor mengajukan sanggahan / pengaduan secara tertulis setelah  menemukan hal-hal sebagai berikut :

Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.

Dimana didalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pengadaan halaman 49 tercantum yaitu : Daftar personil inti / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : memiliki minimal 1 orang tenaga teknis / terampil dengan kualifikasi kemampuan pelaksana teknis jalan, pengalaman minimal 1 tahun D3 Sipil, STM 3 tahun, SKT ada masih berlaku.

Selanjutnya didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pengadaan halaman 52 juga disebutkan hal yang sama yaitu: memiliki tenaga ahli / terampil dengan kualifikasi keahlian SKT yang masih berlaku untuk pekerjaan sejenis serta harus memenuhi persyaratan minimum D3 Sipil 1 tahun atau STM 3 tahun, SKT ada masih berlaku.

Pada kenyataannya pada proses Evaluasi Kualifikasi Pokja ULP dalam hal ini Tim II Pokja Konstruksi menggugurkan perusahaan PT.BANDAR SELAYA MANDIRI karena dianggap tidak memasukkan personil yang memiliki SKA.

 Padahal didalam Dokumen tidak satu pun menyebutkan persyaratan personil yang memiliki SKA, meskipun didalam Dokumen tidak dipersyaratkan tetapi di Data Penyedia perusahaan, kami memiliki Tenaga Ahli atas nama Hendra Syaf, ST yang memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) masih berlaku, dan seharusnya Panitia menanyakan hal ini pada waktu Pembuktian Kualifikasi, dengan tidak diundangmya perusahaan PT.BANDAR SELAYA MANDIRI pada pembuktian kualifikasi Prusahaan mengalami kerugian baik Materil maupun Immateril.

Portal LPSE pada informasi lelang juga mencantumkan hal yang sama untuk salah satu persyaratan kualifikasi yaitu : memiliki minimal 1 orang tenaga teknis / terampil dengan kualifikasi kemampuan pelaksana teknis jalan, pengalaman minimal 1 tahun D3 Sipil, STM 3 tahun, SKT masih berlaku.

Padahal sesuai persyaratan dalam memperoleh surat izin Sertifikat yang mempunyai SKA, ini menunjukkan bahwa panitia tidak Badan Usaha (SBU) jelas menyatakan untuk perusahaan dengan grade 5 keatas persyaratan tenaga ahli adalah teliti dan tidak Komprehensif dalam menyusun Dokumen pengadaan maupun menampilkan informasi lelang di LPSE atau sengaja dibuat demikian untuk menjebak peserta lain yang bukan sebagai calon yang akan dimenangkan, dan hal ini menurut pendapat kami dan peserta lain adalah masuk kategori upaya pembohongan publik. Ujar Fernanda

Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat. Dari persyaratan untuk personil inti baik pada Lembar Data Pemilihan (LDP), Lembar Data Kualifikasi (LDK) maupun informasi lelang LPSE OKU TIMUR telah menentukan persyaratan yang sama untuk personil inti yaitu Surat Keterangan Terampil (SKT).

Sedangkan Andreas salah satu staff yang ditugaskan pihak prusahaan menanyakan ke pihak ULP bertemu dengan Pak.Anripan tentang tender tersebut dia (Anripan) mengatakan semua sudah sesuai aturan dan Perpres. Namun pada persyaratan dokumen tender diminta SKT, pihak prusahaan melampirkan SKT sesuai persyaratan namun saat akan perifikasi faktual pihak PT.BANDAR SELAYA MANDIRI tidak diundang dan langsung digugurkan dengan alasan tidak melampirkan SKA.

Kalau saja persyaratan dokomen lelang disebutkan diminta tentu pihak Prusahaan melampirkan SKA sesuai permintaan. Seharusnya pihak panitia mengundang PT.BANDAR SELAYA MANDIRI sebelum menggugurkan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen tender secara cermat dan teliti, hal tersebut tidak dilakukan panitia.

Masih menurud Andreas bahwa Anripan sempat mengutarakan bahwa kalau tidak puas PT.BANDAR SELAYA MANDIRI silakan mengadu kemano, soal diperiksa oleh Jaksa dan Polisi sudah biasa dengan nada tinggi. Ketika Wartawan Media Online transformasinews.com mencoba konfirmasi hal tersebut diatas melalui No.Hp.081278068xxx tidak ada jawaban sedangkan konfirmasi ke Feri-ULP No.HP 082176303xxx dijawab “Silakan Konfirmasi Langsung sama Pokja ULP PU-BM”.

Jadi tidak ada alasan panitia untuk menggugurkan perusahaan kami pada Tahapan Evaluasi Kualifikasi karna kami melengkapi persyaratan sudah sesuai Dokumen tender, jelas diduga kuat ada semacam Rekayasa dan Persekongkolan agar salah satu peserta tender yaitu PT. SATA CITA MULIA yang dari awal diduga kuat sudah diarahkan untuk menjadi pemenang, padahal perusahaan ini menduduki nomor urut ke 3 dalam hal nilai penawaran, juga diduga kuat tidak memiliki rekomendasi alat dan Redy mix ini justru sangat patal sedangkan kami memiliki rekomendasi lengkap justru digugurkan, sedangkan PT.BANDAR SELAYA MANDIRI merupakan penawar dengan nilai harga tawaran terendah.

Dan kami juga akan melaporkan kepihak-pihak yang berkompeten bahkan akan dilaporkan kepihak penegak hukum bila tidak dilakukan tender Ulang, seperti ke Bapak Bupati OKU Timur di Martapura, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Kepala Kepolisian Daerah (POLDA) Sumatera Selatan di Palembang, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Komisi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Sementara Ketua LSM-INDOMAN Bidang Pemantauan Proses dan Hasil Pembangunan (Pemantau Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah), mencermati apa yang disampaikan pihak Kontraktor sangat jelas indikasinya panitia sudah diarahkan dan memiliki kepintingan dengan cara mencari-cari kelemahan penawar terendah satu (PT.BANDAR SELAYA MANDIRI. Harga Penawaran Rp.11.985.866.000,) dan penawar terendan dua (PT.LEBONG KARANG SAKTI. Harga Penawaran Rp.12.040.078.000,00), untuk memenangkan Konstraktor yang telah diarahkan oleh oknum pejabat tertentu agar PT.SATU CITA MULIA. Harga Penawaran Rp. 12.479.011.000,00 menjadi pemenang dengan segala cara.

Kalau memang tidak ada campur tangan/interpensi oknum pejabat tertentu maka seharusnya Paket tersebut harus dilakukan tender ulang secara terbuka/transparan, Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten Simpang Batumarta Unit X – Bantan (K-152), Kecamatan Madang Suku III, BP. Peliung (Dana DAK) harus berani mengambil tindakan tegas agar kisruh tersebut tidak berdampak ke Proses Hukum.

Ketua LSM-INDOMAN pernah melakukan pertanyaan langsung pada Bapak Wakil Bupati. Ferry Antoni tentang sistem tender tentang pengadaan barang dan jasa di OKU TIMUR beberapa waktu lalu. Ketika itu Wabup mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dilakukan dengan cara lelang terbuka melaui LPSE OKU TIMUR dan menghapus segala jenis pungutan agar tidak memberatkan Kontraktor juga sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan supaya benar-benar dirasakan masyarakat dari hasil pembangunan tersebut dapat dilihat lamanya hasil pembangunan dapat dimanfaatkan warga setempat.

Namun sayang issu yang berkembang dikalangan kontraktor apa yang diucapkan sang Wabup menurut kontraktor tersebut berbeda dengan kenyataan, seperti tender masih saja terindikasi (diduga) terkesan pemenangnya adalah kontraktor Ex Timses, Kroni, ada dugaan oknum DPRD minta jatah Pakat Proyek dan dari kalangan keluarga, ujar kontraktor tersebut. Ketika Media Online www.transformasinews.com konfirmasi ke Wabup terkait issu melalui No.Hp: 0811714xxx tidak ada jawaban.

Hal yang sama kami konfirmasi ke pihak LPSE OKU TIMUR  melalui Ibu berinisial F, dimana ada dugaan oknum LPSE OKU TIMUR menerima uang dari Kontraktor untuk bisa mengendalikan/mengatur  besar kecilnya Benwit  sesuai dengan keinginan siapa yang akan jadi  pemenang,  jadi LPSE OKU TIMUR bisa berperan untuk mengatur  siapa-siapa yang bisa memasukkan dokumen dan juga untuk memberi sanggahan dan issu berkembang bahwa ibu F pernah mengatakan pada sesama Staff LPSE bahwa yang penting kita kerja menjalankan perintah Pak.Ferry, kalau Sekda tidak ada apa-apanya.

Kami mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Kalau memang benar adanya issu tersebut sungguh kelewatan dan tidak mengerti aturan tata pemerintahan, kalau mengatakan sekda tidak ada apa-apanya. Lantas kami penasaran mencoba konfirmasi ke ibu F melalui SMS ke Nomor Hp. 081271257xxx apakah yang dimaksud pak ferry Wabup atau ada Perry lain juga tidak ada jawaban.

Informasi lelang dan Kode Lelang. 1166447, Nama paket Peningkatan Jalan Kabupaten Spg. Batumarta Unit X – Bantan (K-152), Kec.Madang Suku III, Bp.Peliung OKU Timur. Sumber Dana DAK, Satuan Kerja Dinas PU.Bina Marga, kategori pekerjaan Konstruksi, Metode Pengadaan e-Lelang Umum dan Metode Dokumen Satu File.

Sedangkan peserta lelang / nama penyedia Barang dan Jasa berdasarkan Harga tawar terrendah:

1.PT.BANDAR SELAYA MANDIRI. Harga Penawaran Rp.11.985.866.000,00 Harga Terkoreksi Rp.11.974.853.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

2.PT.LEBONG KARANG SAKTI. Harga Penawaran Rp.12.040.078.000,00 Harga Terkoreksi Rp.12.029.065.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

3.PT.SATU CITA MULIA. Harga Penawaran Rp. 12.479.011.000,00 Harga Terkoreksi Rp. 12.478.997.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

4.PT.CATUR BIJAKSANA. Harga Penawaran Rp.12.701.645.000,00 Harga Terkoreksi Rp.12.701.632.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

5.PT.WIDYA PRATAMA PERKASA. Harga Penawaran Rp.13.643.200.000,00 Harga Terkoreksi Rp.13.643.100.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

6.PT.LADANG MAKMUR. Harga Penawaran Rp.13.653.554.000,00 Harga Terkoreksi Rp.13.653.540.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

7.PT.BUANA ASA. Harga Penawaran Rp.13.668.046.000,00 Harga Terkoreksi Rp.13.668.032.000,00 Keterangan: Wajar/memenuhi Syarat.

PUTRI CAHAYA PERMATA, PT.ROGANTINA JAYA SAK KEMBAR, PT.ARTHA GRAHA MAKMUR, PT.SINARPELANGI LESTARI, CV.DUA PUTRA, PT.BERKAT RAHMAT SEJATI, CV.TIGA SAUDARA KEMBAR, CV.CHANDRA.S dan CV.BIRAN KENCANA. Data tersebut diatas merupakan tahap lelang pada saat Evaluasi Dokomen Kualifikasi Pembuktian Kualifikasi.

Berita bersambung masih menunggu konfirmasi pihak-pihak terkait yang belum terkonfirmasi.

Sumber: Transformasi

Laporan: Amrizal Aroni

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.