
TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM. Proyek pembangunan gedung 4 ruang belajar baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Muara Enim diduga bermasalah.
Sebab, di papan proyek yang dibangun oleh CV Nakasakoindo Palembang itu tertulis jika proyek tersebut jelas-jelas berupa pembangunan baru, akan tetapi ternyata kontraktor hanya melaksanakan rehab ringan terhadap bangunan lama. Kontrak yang dijalankan oleh CV Nakasakoindo tersebut menggunakan APBN Tahun 2012 senilai Rp. 595.007.000,- dengan nomor kontrak.MI.06.6/KPTS/KU.00.1/105/2012 dari tanggal 7 September 2012 sampai Desember 2012 mendatang.
Tokoh masyarakat setempat, Imam Suranto (35) kepada wartawan mengatakan, proyek pembangunan MIN Muara Enim ini memang terkesan tidak transparansi dalam pengelolaannya. Sebab, proses tender pembangunan 4 ruang belajar gedung MIN Muara Enim tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Selatan, bukan oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Muara Enim.

Secara fisik bangunan, kata dia, sudah sangat jelas jika proyek itu seharusnya berupa bangunan baru, bukan hanya melakukan rehab ringan saja. “Ini jelas mencuri uang Negara. Kita minta pihak Kankemenag Provinsi Sumsel untuk mengembalikan uang Negara ini. Kalau cuma rehab ringan seperti ini, dananya tak mungkin sebesar itu,” ungkapnya, Senin (5/11/2012).
Dilanjutkannya, pihak kontraktor dalam hal ini pelaksana CV Nakasakoindo juga diduga tak melaksanakan kontrak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ada. Buktinya, beberapa bagian 4 lokal belajar yang seharusnya dibangun baru ternyata masih menggunakan bagian bangunan lama.
“Dinding bangunan masih menggunakan bangunan lama, seharusnya jika itu pembangunan baru ya harus dirobohkan dan dibangun baru. Kita berharap proyek ini tak dilanjutkan kembali, dan meminta pihak penegak hukum untuk meneliti kejanggalan ini,” paparnya.
Dari pantauan wartawan langsung ke lokasi pembangunan gedung MIN Muara Enim itu juga terlihat kejanggalan. Justru di lokasi yang sama, terdapat dua proyek pembangunan gedung belajar dengan dua perusahaan yang berbeda. Satu proyek yang dikerjakan oleh CV Nakasakoindo tersebut menggunakan APBN Tahun 2012 senilai Rp. 595.007.000,- dengan nomor kontrak.MI.06.6/KPTS/KU.00.1/105/2012 dari tanggal 7 September 2012 sampai Desember 2012 mendatang.
Sedangkan proyek lainnya tepat berada di samping proyek tersebut juga terdapat proyek rehabilitasi 4 ruang belajar MIN Muara Enim senilai Rp. 273.081.000,- yang dikerjakan oleh CV Arya Pratama sesuai dengan nomor kontrak. MI.06.6/KPTS/KU.00.1/106/2012 dari dana APBN Tahun 2012 yang diduga dikerjakan oleh kontraktor yang sama pula.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan CV Nakasakoindo Palembang, Misril yang ditemui di lokasi pembangunan mengatakan, jika pihaknya sebagai pelaksana lapangan hanya melaksanakan perintah atasan sesuai RAB yang ada.
4 ruang lokal belajar yang dikerjakan merupakan pembangunan baru, namun untuk dinding ruang belajar lama yang memang sengaja tak dijebol itu merupakan atas perintah Direktur CV Nakasakoindo Palembang, Riyadi langsung.
“Kalau tendernya dilaksanakan di Kanwil Kankemenag Provinsi Sumsel, tendernya disana dan kita sebagai pemenang. Dua pekerjaan ini CV berbeda, tapi pelaksananya sama pak Riyadi. Kontrak kerja kita akan berakhir Desember 2012 nanti,” jawab Misril.
sumber: beritanda.com
