TRANSFORMASINEWS.COM, BANGKA. Dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan lelang, paket pekerjaan Belanja Modal Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sebesar Rp.1.812.416.000,00 dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Pulau Belitung dan Belanja Modal Fasilitas dan Perlengkapan Jalan sebesar Rp.1.391.730.000,00 dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Pulau Bangka,dari kedua Pengadaan tersebut dilelang melalui ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk pengadaan Belanja Modal Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sebesar Rp.1.812.416.000,00 dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Pulau Belitung.
Berdasarkan hasil lelang melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV Maharani sesuai Kontrak Nomor 551/105/KONTRAK-MRLL.BELITUNG/DISHUB/2015 tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp.1.810.058.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Mei 2015 s.d. 23 Oktober 2015.
Pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (BASTPS) atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 551/001/PHO/MRLL.BELITUNG/DISHUB/2015 tanggal 16 November 2015.
Sampai dengan akhir pemeriksaan pada tanggal 19 Desember 2015, realisasi pembayaran baru mencapai 60% yaitu sebesar Rp.1.086.034.800,00 dengan rincian untuk pembayaran uang muka sebesar Rp.362.011.600,00 atau 20% dari kontrak melalui SP2D Nomor 957/1396/LS/BL/2015 dan pembayaran angsuran pertama sebesar Rp.724.023.200,00 atau 40% dari kontrak melalui SP2D Nomor 957/2985/LS/BL/2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Jaminan pelaksanaan pekerjaan dikeluarkan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dengan Nomor Jaminan 1026114215060004 tanggal 27 Mei 2015 senilai Rp.90.502.900,00 berlaku 150 hari kalender efektif mulai tanggal 27 Mei 2015 s.d. 23 Oktober 2015.
Berdasarkan pengujian dan evaluasi terhadap dokumen pelelangan atas pengadaan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut. Proses Lelang Terindikasi Persekongkolan Antarpenyedia yang mana dalam Pengadaan pekerjaan dilaksanakan dengan cara lelang elektronik (e-procurement) menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Proses lelang dilakukan oleh Pokja Belanja Modal Manajemen Rekayasa Lalu Lintas ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelelangan pekerjaan diumumkan pada tanggal 30 April 2015 pukul 14.30 WIB s.d. 06 Mei 2015 pukul 16.00 WIB.
Dalam jangka waktu tersebut, sebanyak 21 perusahaan mendaftar namun hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu CV Tri Bhakti Jaya, CV Maharani, dan CV Bersatu Bangun Pertiwi. Metode yang digunakan oleh Pokja Belanja Fasilitas dan Perlengkapan Jalan adalah pascakualifikasi satu file sistem gugur.
Proses lelang kemudian dilanjutkan ke proses evaluasi administrasi dan diperoleh hasil ketiga perusahaan penawar dinyatakan lulus. Namun pada evaluasi teknis, CV Bersatu Bangun Pertiwi dinyatakan gugur karena jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal, personil inti, dan persyaratan dokumen teknis lainnya tidak memenuhi.
Evaluasi biaya dilanjutkan terhadap dua peserta yang tersisa yaitu CV Maharani dengan harga penawaran Rp.1.810.058.000,00 dan CV Tri Bhakti Jaya dengan harga penawaran Rp.1.823.650.000,00 dengan hasil kedua peserta tersebut lulus proses evaluasi. Proses dilanjutkan kembali dengan evaluasi akhir terhadap dua peserta dan hasil evaluasi akhir menunjukkan CV Maharani sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp1.810.058.000,00
Berdasarkan evaluasi atas dokumen penawaran yang di-upload oleh tiga peserta yaitu CV Maharani, CV Tri Bhakti Jaya, dan CV Bersatu Bangun Pertiwi, diindikasi bahwa dua peserta yaitu CV Maharani dan CV Tri Bhakti Jaya berada di bawah satu kendali, terafiliasi dan terindikasi bersekongkol dalam lelang Belanja Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dengan penjelasan sebagai berikut.
Nilai penawaran mendekati HPS. HPS Belanja Modal MRLL adalah sebesar Rp.1.935.350.000,00. CV Maharani mengajukan harga penawaran sebesar Rp.1.810.058.000,00 atau 93,53% dari HPS dan CV Tri Bhakti Jaya mengajukan harga penawaran sebesar Rp.1.823.650.000,00 atau 94,23% dari HPS .
Terdapat kesamaan dalam dokumen teknis yang disampaikan oleh CV Maharani dan CV Tri Bhakti Jaya. Kesamaan tersebut antara lain pada spesifikasi teknis barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis), metode pelaksanaan, dan dukungan-dukungan teknis distributor/agen.
Hasil analisis lebih lanjut atas log access masing-masing perusahaan diketahui kedua perusahaan menggunakan IP addres yang sama dengan selisih waktu yang singkat ,Terdapat kesamaan metode penulisan, format, dan isi dokumen metode pelaksanaan dan dokumen teknis.
Terdapat kesamaan kesalahan pengetikan pada dokumen penawaran yaitu pada metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis CV Maharani dan CV Tri Bhakti Jaya, Terdapat surat pernyataan dari distributor dengan format penulisan yang sama serta nomor surat dan tanggal berurutan .
Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua Pokja Belanja Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, panitia telah melakukan evaluasi dokumen penawaran dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengeluarkan dukungan kepada rekanan namun tidak mengetahui adanya persekongkolan antara penyedia.
Sementara itu Belanja Modal Fasilitas dan Perlengkapan Jalan sebesar Rp.1.391.730.000,00 dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Pulau Bangka.
Pengadaan tersebut dilelang melalui ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dilaksanakan oleh CV Tri Bhakti Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 551/22/KONTRAK-FASKES.BANGKA/DISHUB/2015 dan addendum kontrak Nomor 551/33.1/ADD.KONTRAK-FASKES.BANGKA/DISHUB/2015 dengan nilai sebesar Rp.1.391.730.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai tanggal 27 Mei 2015 s.d. tanggal 23 Oktober 2015.
Pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai BASTPS/PHO Nomor 001/PHO-FASKES.BANGKA/DISHUB/2015 tanggal 07 November 2015.
Realisasi pembayaran sudah mencapai 100% yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp.278.346.000,00 atau 20% melalui SP2D Nomor 975/1397/LS/BL/2015 tanggal 26 Juni 2015, pembayaran angsuran pertama sebesar Rp.1.043.797.500,00 atau 75% melalui SP2D Nomor 857/3418/LS/BL/2015 tanggal 24 November 2015, dan angsuran kedua sebesar Rp.69.586.500,00 atau 5% melalui SP2D Nomor 957/3419/LS/BL/2015 tanggal 24 November 2015.
Jaminan pelaksanaan pekerjaan dikeluarkan oleh PT Jasaraharja Putera dengan Nomor Jaminan 110001102061500069 tanggal 27 Mei 2015 senilai Rp.69.586.500,00 berlaku 164 hari kalender efektif mulai tanggal 27 Mei 2015 s.d. 6 November 2015.
Berdasarkan pengujian dan evaluasi terhadap dokumen pelelangan atas pengadaan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut. Proses Lelang Terindikasi Persekongkolan Antarpenyedia Pengadaan pekerjaan dilaksanakan dengan cara lelang elektronik (e-procurement) menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Proses lelang dilakukan oleh Pokja Belanja Modal Manajemen Rekayasa Lalu Lintas ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelelangan pekerjaan diumumkan pada tanggal 30 April 2015 pukul 14.30 WIB s.d. 06 Mei 2015 pukul 16.00 WIB.
Dalam jangka waktu tersebut, sebanyak 21 perusahaan mendaftar namun hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu CV Tri Bhakti Jaya, CV Maharani, dan CV Bersatu Bangun Pertiwi. Metode yang digunakan oleh Pokja Belanja Fasilitas dan Perlengkapan Jalan adalah pascakualifikasi satu file sistem gugur.
Proses lelang kemudian dilanjutkan ke proses evaluasi administrasi dan diperoleh hasil ketiga perusahaan penawar dinyatakan lulus. Namun pada evaluasi teknis, CV Bersatu Bangun Pertiwi dinyatakan gugur karena jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal, personil inti, dan persyaratan dokumen teknis lainnya tidak memenuhi.
Evaluasi biaya dilanjutkan terhadap dua peserta yang tersisa yaitu CV Maharani dengan harga penawaran Rp.1.810.058.000,00 dan CV Tri Bhakti Jaya dengan harga penawaran Rp.1.823.650.000,00 dengan hasil kedua peserta tersebut lulus proses evaluasi.
Proses dilanjutkan kembali dengan evaluasi akhir terhadap dua peserta dan hasil evaluasi akhir menunjukkan CV Maharani sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.810.058.000,00
Berdasarkan evaluasi atas dokumen penawaran yang di-upload oleh tiga peserta yaitu CV Maharani, CV Tri Bhakti Jaya, dan CV Bersatu Bangun Pertiwi, diindikasi bahwa dua peserta yaitu CV Maharani dan CV Tri Bhakti Jaya berada di bawah satu kendali, terafiliasi dan terindikasi bersekongkol dalam lelang Belanja Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dengan penjelasan sebagai berikut, Nilai penawaran mendekati HPS.
HPS Belanja Modal MRLL adalah sebesar Rp.1.935.350.000,00. CV Maharani mengajukan harga penawaran sebesar Rp.1.810.058.000,00 atau 93,53% dari HPS dan CV Tri Bhakti Jaya mengajukan harga penawaran sebesar Rp.1.823.650.000,00 atau 94,23% dari HPS , Terdapat kesamaan dalam dokumen teknis yang disampaikan oleh CV Maharani dan CV Tri Bhakti Jaya.
Kesamaan tersebut antara lain pada spesifikasi teknis barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis), metode pelaksanaan, dan dukungan-dukungan teknis distributor/agen.
Hasil analisis lebih lanjut atas log access masing-masing perusahaan diketahui kedua perusahaan menggunakan IP addres yang sama dengan selisih waktu yang singkat ,Terdapat kesamaan metode penulisan, format, dan isi dokumen metode pelaksanaan dan dokumen teknis.
Terdapat kesamaan kesalahan pengetikan pada dokumen penawaran yaitu pada metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis CV Maharani dan CV Tri Bhakti Jaya, Terdapat surat pernyataan dari distributor dengan format penulisan yang sama serta nomor surat dan tanggal berurutan
Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua Pokja Belanja Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, panitia telah melakukan evaluasi dokumen penawaran dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengeluarkan dukungan kepada rekanan namun tidak mengetahui adanya persekongkolan antara penyedia, dan dari Kondisi kedua pengadan Belanja Modal Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sebesar Rp.1.812.416.000,00.
Dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Pulau Belitung dan Belanja Modal Fasilitas dan Perlengkapan Jalan sebesar Rp.1.391.730.000,00 dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Pulau Bangka, dari kedua Pengadaan diatas tidak sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sumber:( BPK RI PERWAKILAN BANGKA BELITUNG)
Laporan: BONI BELITONG
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
