TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memproses dugaan korupsi yang dilakukan bekas Bupati Lahat, Harunata, dan bekas Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Usman terkait pemberian izin tambang di daerah Lahat.
“Semua laporan yang kami terima pasti ditindak lanjuti,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Priharsa mengakan saat ini KPK masih memerlukan sejumlah bukti tambahan dari pelapor dugaan korupsi tersebut. Seperti diketahui, Kamis, 29 April 2012, Indonesian Resources Studies (IRESS) secara resmi melaporkan dugaan korupsi oleh Harunata dan Syahrial Usman ke KPK.
Laporan tersebut diwakili oleh Marwan Batubara. Marwan menjelaskan kasus ini berawal dari aroma korupsi pada pencaplokan Kuasa Pertambangan (KP) milik PT Bukit Asam untuk dialihkan hak kelolanya ke 35 perusahaan swasta.
“Akibat tindakan sewenang-wenang kedua pejabat tersebut, negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun,” ujarnya kepada wartawan usai melaporkan kasus ini kepada KPK, Kamis (29/3/2012).
Marwan menengarai ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Lahat dan Gubernur Sumatera Selatan, diantaranya:
- Melanggar Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor 130K/23.01/DJP/2000 jo. Nomor 609.K/23.01/DJP/2000, sesuai Kepmen ESDM No.680K/M.PE/1997 jo. Kepmen ESDM No.812K/40/MEM/2003,yang telah menetapkan PTBA sebagai pemilik tunggal KW 97 PP0350;
- Melanggar Pasal 67 huruf a PP No.75 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa KP yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku KP tersebut;
- Melanggar Kepmen ESDM No.1602 Tahun 2003 dengan tidak melakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka pemberian KP dan penetapan pencadangan wilayah guna menghindari tumpang tindih wilayah kerja;
- Melanggar PP No.32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No.11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dengan tidak mengindahkan hak PTBA:
“Menghapus harta kekayaan negara yang dapat diancam hukuman pidana dengan membatalkan KP Eksplorasi KW 97 PP0350 sebagaimana dimaksud SK Dirjen Pertambangan Umum No.130K/23.01/DJP/2000 jo. No.609.K/23.01/DJP/2000 tanpa melalui prosedur penghapusan yang berlaku,” terang Marwan.
Menurut Marwan, negara berpotensi dirugikan hingga 20,2 triliun akibat perbuatan melanggar hukum kedua pejabat tersebut. Marwan mengatakan pengalihan tersebut bisa berujung pada berkurangnya penerimaan negara terutama berupa pajak, retribusi dan deviden, sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 1967:
Di antaranya :
- Hilangnya dana sebesar Rp 206 miliar atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan PTBA untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan pemberdayaan masyarakat;
- Hilangnya potensi pendapatan PTBA dari kegiatan eksploitasi cadangan batubara wilayah tambang Lahat yang volumenya sebesar220 juta ton dengan nilai US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 20 triliun.
Marwan juga menyampaikan bahwa kasus tambang Lahat ini telah dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Lahat dan tengah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Sebagai pelapor kami meminta agar KPK dapat segera menyelidiki kasus ini agar kerugian negara dapat dikurangi, sebab sejumlah perusahaan yang memperoleh KP dari Bupati telah mulai melakukan kegiatan operasi penambangan di wilayah tambang Lahat tersebut,” sergahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah laporan yang disampaikan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar soal dugaan korupsi terkait PT Bukit Asam.
Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (10/4/2012). “Kemarin Pak Patrialis bertandang ke KPK bertemu dengan tim pengaduan masyarakat dan salah satu pimpinan. Pengaduan itu dari siapapun harus melalui proses yang disebut dengan proses telaah dokumen-dokumen,” katanya.
Kemarin (9/4/2012), Patrialis Akbar yang kini Komisaris Utama PT Bukti Asam itu melapor ke KPK bersama Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma. Patrialis menyebut ada indikasi penyalahgunaan izin kuasa pertambangan batubara yang dialihkan kepada 34 perusahaan swasta.
“Ada indikasi pidana, kami laporkan kepada institusi yang berwenang sehingga semua berjalan sesuai proses hukum. Saya mendampingi Direktur Utama PT BA (Bukit Asam), Pak Milawarma, melaporkan masalah ini ke KPK,” kata Patrialis di Gedung KPK, Senin.
Milawarma menyatakan, dugaan korupsi ini diduga dilakukan pejabat daerah Lahat. “Kami laporkan mantan Bupati Lahat. Ini karena ada kaitannya dengan aset negara yang hilang,” ujar Milawarma.
Dia mengatakan, PT BA pertama kali melakukan eksplorasi di Lahat pada 1990 dan tahun 1992 memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang bisa diperpanjang. Pada 2003, PT BA mendapatkan izin eksploitasi.
Namun, tambah Milawarma, telah terjadi pengalihan lahan tambang batubara di Kabupaten Lahat kepada 34 perusahaan swasta. Diduga ada pelanggaran pidana dalam pengalihan kawasan itu.
Penyalahgunaan izin kuasa pertambangan itu dinilai sebagai perampokan terhadap aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorganisasi.
“Sudah ada transaksi, antara lain, lahan seluas 2.700 hektar senilai sekitar Rp 2 triliun. Potensi kerugian akibat dibagikan pada swasta nilainya sekitar 2,3 miliar dollar AS. Itu tahun 2007. Kalau harga sekarang bisa dua atau tiga kali lipat,” papar Milawarma.
Kasus ini, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dahlan mendukung jajaran Direksi PT BA untuk melaporkan kasus ini kepada KPK.
Sumber: kompas.com/okezone.com/ar
