
TRANSFORMASINEWS, MUARAENIM. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi dan Direktur Niaga PT Bukit Asam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyewaan Floating Crane pada tanggal 25 Agustus 2010 di tanda tangani Kepala Pusat Penerangan Kejagung Babul Khoir SH. MH. Sprindik ini kemudian di SP 3 kan oleh Jampidsus Marwan Efendi setahun kemudian.
Pengadaan jasa penyewaan floating crane dinilai oleh internal perusahaan sebagai pemborosan karena Floating Crane sebenarnya belum diperlukan, sehingga keberadaan Floating Crane adalah pemborosan dan in efisiensi yang merugikan Negara.
Kajian penggunaan Floating Crane yang in efisiensi yang diduga merugikan keuangan negara dilakukan oleh Tersangka Ir. Milawarna selaku Direktur Operasi PT. Bukit Asam dan pengadaan jasa bongkar muat tersebut dibawah kendali Tersangka Tiendas Mangeka selaku Direktur Niaga PT. Bukit Asam.
Karena kebijakan penggunaan Floating Crane disusun berdasarkan sesuatu yang tidak komprehensif, sehingga berakibat penggunaan alat Floating Crane tidak berfungsi maksimal sementara pembayaran penggunaan alat tersebut terdapat batas minimalnya (dead fright), sehingga PT. Bukit Asam harus membayar meskipun alat tersebut tidak digunakan.
Isi perjanjian kontrak PT Arpeni pada penyewaan floating crane “penggunaan kapasitas minimum per bulan untuk floating crane menurun dari 300,000 metrik ton per bulan menjadi 175.000 metrik ton per bulan untuk tahun 2010. selama dilakukan perbaikan pada floating crane Puspawati, untuk periode Agustus 2011 hingga September 2011, disepakati floating crane pengganti yaitu floating crane Tekko dengan loading rate 15.000 metric ton per hari.
Isi perjanjian kontrak ini menyatakan “PT BA harus membayar sewa floating Crane walaupun tidak terpakai pada tahun 2009”. Pernyataan selanjutnya menjelaskan ke publik “Pengaturan kontrak di buat oleh PT Arpeni dan PT BA harus mentaatinya”. Timbul pertanyaan, siapa sebenarnya pemilik PT Arpeni OL ?.
Isi kausal Dokumen kontrak PT Arpeni dan pernyataan internal perusahaan di tambah keterangan Saksi Muri (Pimpinan PT. Jaya Samudera Karunia Shipping) dan Saksi Thomas Iskandar (Pimpinan PT. Global Trans Energi Internasional) berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa muat batubara antara PT. Tambang Batubara Bukit Asam dengan PT. Arpeni Pratama Ocean Lines menjadi fakta hukum (novum) penetapan tersangka kepada “Mila” dan “Tiendas”.
Tiga alat bukti yang cukup membuktikan adanya kerugian negara. Namun tekanan intervensi politik Parpol koalisi penguasa kala itu menjadikan kasus ini di peti eskan dan dengan alasan belum dapat dinyatakan nilai kerugian negara maka Jampidsus Kejagung “Marwan Efendi” menerbitkan SP 3 kasus ini.
Lembaga Swadaya Masyarakat Underground Development menyatakan “ada bukti kerugian negara pada Financial Report PT Bukit Asam”. Financial Report hasil audit “Price Waterhouse Cooper” tahun 2009 s/d 2014 mengungkap nilai kontrak PT Arpeni sampai tahun 2013.
Ir. Feri Kurniawan ketua LSM UGD menyatakan “pada tahun 2009 terdapat potensi kerugian negara pada penyewaan floating crane sebesar Rp 66,648,063,599.91, tahun 2010 Rp 58,357,106,259.75, tahun 2011 Rp 64,633,812,459.44 dan pada tahun 2012 potensi kerugian negara Rp 102,734,829,656.07.
Total potensi kerugian Negara mencapai Rp 292,373,811,975.17 periode 2009 s/d 2012 belum termasuk periode 2013 – 2014, ujar Feri lebih lanjut. Kami siap paparan ataupun presentasi di depan KPK untuk mengungkap kasus ini.
Masyarakat perlu mengetahui alasan SP 3 Kejagung kasus dugaan korupsi penyewaan floating crane PT BA dan kepada siapa aliran dana tersebut mengalir, ujar Feri lebih lanjut. Kami mencurigai adanya Parpol koalisi 2000 – 2013 menerima aliran dana tersebut mengingat salah satu Komisaris PT BA mantan Menteri dari Parpol “P”, ujat Feri di akhir pembicaraan. (TIM/REDAKSI)
