TRANSFORMASINEWS, LAHAT. – Penutupan aktifitas beberapa tambang Galian Golongan (Galian C) yang dilakukan tim terpadu (Gabungan Pemkab Lahat, Makodim 0405 Lahat, Mapolres Lahat, Kejari Lahat) tak diindahkan pengusaha galian C.
Pasalnya, meski sudah ditutup penambangan masih tetap berlanjut. Bahkan, berkali kali ditegur juga tak digubris seperti halnya galian C yang berada di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. Padahal dari temuan tim terpadu beberapa waktu lalu penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin resmi sama sekali.
Camat Kecamatan Pulau Pinang, Miharta mengakui menurut pantauan pihaknya sejauh ini penambangan di wilayah kerjanya tersebut masih beroprasi. Menurutnya, sebagau unsur pemerintah kecamatan dirinya sudah beberapa kali melakukan teguran bahkan langsung mendatangi lokasi penambangan. Kendati demikian, teguran yang pihaknya lakukan tak digubris.
“Setahu kita aktifitas penambangan tersebut sudah dihentikan oleh tim terpadu. Dan sejauh ini belum ada pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan kalau mereka sudah melengkapi izin. Kita telah berupaya namun, berhenti saat ditegur besoknya kembali beraktifitas,” ucap Miharta, sedikit nada geram.
Ia mengatakan, agar pengusaha galian C yang dimaksud bisa memahami dan saling menghargai. “Yang jelas, apabila memang memiliki izin dan tak menyalahi tidak mungkin kita melarang. Tapi kalau memang diminta ditutup ya tutup jangan membandel,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Marwan Mansyur, SH, MM meminta kepada tim terpadu agar melakukan pantauan ulang ke lokasi galian C yang ditutup. Jika memang ada yang memebandel agar membawanya ke meja hukum.
“Nah, kalau peringatan sudah, penutupan sudah jika memang masih juga membangkang laporkan saja ke pihak penegak hokum untuk dapat diproses sesuai hokum yang berlaku,” tegas Marwan.
Berita sebelumnya, Asisten II Pemkab Lahat, Rizal Baqi mengungkapkan sejauh ini pihaknya terus melakukan pantauan terhadap galian C yang ada. Diungkapkanya, sejauh ini dari delapan lokasi Galian C yang ditutup baru Galian C Ahmad Solehan, yang berada di desa Prabumenang, kecamatan Merapi Timur yang melengkapi izin.
“Sampai saat ini belum diketahui pasti, dan kita belum tahu kalau ada yang membangkang. Sebab saya baru saja menjabat. Akan tetapi, terkait permasalahan ini akan terus kita pantau dilapangannya,” janji Rizal.
Untuk diketahui, tim terpadu (Tim gabungan Pemkab Lahat, Kodim 0405 Lahat, Mapolres Lahat dan kejaksaan, red) yang dibentuk beberapa waktu lalu menutup setidaknya delapan lokasi Galian C yang tidak mengantongi izin yakni berada di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang tiga titik, Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang satu titik. Kemudian, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kikim Selatan dua titik, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Desa Petikal, Kecamatan Kikim Timur Satu titik dan satu lokasi milik Solehan, yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Merapi Timur.
Sumber: ( jurnalsumatra.com)
