TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Armada truk-truk pengangkut batubara milik perusahaan yang melintas di jalan umum area OKU ini jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
Itu ditegaskan anggota DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha , Kamis (19/2). Pasalnya, kata dia, bahwa jelas di dalam UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda No.5 Tahun 2011 Provinsi Sumsel, bahwa pelaksanaan angkutan pertambangan haruslah memiliki jalan khusus.
“Jadi tidak dibenarkan angkutan batubara melintas di jalan umum. Pemerintah daerah harus tegas akan hal ini,” kata Yudi.
Yudi memaparkan, salah satu asas dan tujuan UU No. 4 Tahun 2009 bahwa kegiatan pertambangan haruslah bermanfaat serta berwawasan lingkungan.
Sekarang ini menurut dia, siapa yang bisa menjamin bahwa angkutan batubara tersebut kandungan zatnya tidak berbahaya bagi masyarakat umum yang melintasi di jalur yang sama.
“Untuk itu, Pemkab OKU harus mendesak pemegang izin usaha tambang batubara untuk membuat jalan khusus dalam mengeluarkan hasil pertambangannya. Seperti yang sudah layaknya dilaksanakan PT Bukit Asam yang mengeluarkan hasil pertambangan lewat jalur kereta api,” katanya memberi contoh.
Lanjutnya, sesuai pasal 6 ayat 1 huruf N, kata Yudi pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi kegiatan pertambangan. Benar kata Yudi di pasal 91 pemegang IUP dan IUPK boleh menggunakan sarana dan pasarana umum tetapi tidak menjelaskan mengenai pengangkutan. Sedangkan di pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa pengangkutan batubara adalah pemindahan dari lokasi pertambangan sampai dengan penyerahan hasil tambang.
“Intinya sebelum sebuah perusahaan batubara beroperasi, perusahaan tersebut haruslah memiliki jalan khusus untuk pengangkutan hasil tambangnya,” ungkapnya.
Di samping itu, Yudi mengaku heran pemerintah mengeluarkan IUP dan IUPK terhadap perusahaan batubara. Seharusnya pemerintah meminta perusahaan tersebut membuat rencana pengangkutan tersendiri terlebih dahulu, baru pemerintah mengeluarkan izin.
“Ini telah dilakukan oleh Pemprov Sumsel, tapi mengapa tidak dilakukan oleh Pemkab OKU. Dalam waktu dekat akan dipertanyakan ke pihak terkait. Karena terkait keluhan masyarakat maka Komisi 1 yang di dalam tata tertib DPRD bertugas sebagai pelayanan masyarakat berhak mempertanyakan kegelisahan masyarakat terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum,” tegasnya.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
