KPK Tidak Asal Sebut Mantan Stafsus SBY Nikmati Uang Korupsi

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah nama yang disebut menikmati uang haram terdakwa dugaan korupsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno bukan asal-asalan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dugaan keterlibatan sejumlah pihak baik personal maupun korporasi yang dituangkan dalam surat dakwaan Waryono Karno telah dipertimbangkan jaksa secara matang.

“Penyebutan sejumlah nama di dakwaan itu bukan asal-asalan, bukan tanpa dasar. Dilakukan dengan pertimbangan matang,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu malam (9/5).

Beberapa nama disebut kecipratan uang hasil dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Diantaranya nama Sri Utami dan mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga.

Priharsa menambahkan, kebenaran hal itu akan digali dalam persidangan lanjutan terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih, hal itu juga tutur memperkuat sangkaan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Waryono atas bantuan sejumlah pihak.

“Karena jaksa ingin agar itu diperiksa di pengadilan,” bebernya.

Lebih jauh, Priharsa tidak memungkiri saat ditanya jika penyidik KPK dapat membuka penyelidikan baru dari kasus tersebut. Terlebih, fakta persidangan soal keterlibatan dan aliran dana ke sejumlah pihak menguat dalam persidangan.

“Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Bisa dalam bentuk penyelidikan baru,” tegasnya.

Diketahui, saat menjabat Sekjen ESDM Waryono Karno didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 11.124.736.447 bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. Sri sendiri diperkaya Rp 2.398.430.536 dari dugaan korupsi Waryono.

Terkait dugaan itu, Waryono diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang Kamis lalu (7/5), selain Sri Utami yang diduga menerima aliran dana Rp 2.398.430.536, Daniel Sparingga juga diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta saat masih menjabat staf khusus presiden era SBY.

Terdapat pula nama-nama lain dan korporasi ikut menikmati aliran dana dari Kementerian ESDM. Yakni atas nama Bambang Wijiatmoko menerima sebesar Rp 20 juta, Agus Salim Rp 200 juta, Arief Indarto Rp 5 juta, Poppy Dinianova Rp 585,6 juta. Kemudian untuk Jasni sebesar Rp 474.694.579, Teuku Bahagia alias Johan Rp 1.155.034.734, Sutedjo Sulasmono Rp 81 juta Cawa Awatara Rp 30 juta, Agung Pribadi Rp 25 juta, Suryadi Rp 5 juta, Indah Pratiwi Rp 157.779.412.

Widido sebesar Rp 103.769.185, Victor Cornelis Maukur Rp 459.719.490, Drajat Budianto Rp 210 juta, Dwi Purwanto Rp 15 juta, Bayu Prayoga Rp 800 juta. Untuk Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta, Sugiono Rp 60.862.877, Tri Joko Utomo Rp 366.366.039, Matnur Tambunan Rp 155.921.811.

Selanjutnya, Kausar Armanda sebesar Rp 209.740.429, Darwis Usman Rp 158.576.462, Wayan Mulus Desi Herlinda Rp 10.745.032, Anwar Rasyid Rp 8.721.246. Waryono Karno juga memperkaya korporasi yakni Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp 866.500.000, CV Bintang Kreasi Pertama, CV Ari Sindo Pratama, dan CV Wanni Star dengan total pemberian dana sebesar Rp 945.624.615.

SUMBER:[RMOL/AR]