-

Mantan Dirjen Pajak (ANTARA/Hadi Poernomo)
-
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) yang membelit mantan Dirjen Pajak, tersangka Hadi Poernomo, berawal dari laporan yang diterima Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Awalnya nota dinas deputi Pengaduan Masyarakat tentang penanganan keberatan pajak BCA,” kata Dadi Mulyadi, Penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi fakta pada sidang praperadilan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Kemudian, penyelidik menelaah loporan tersebut pada Desember 2011. Setelah itu, baru diterbitkan surat perintah penyelidikan perkara ini pada Maret 2012, untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait.
“Mencari mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait. Menganalisis dokumen-dokumen meminta pendapat ahli terkait,” katanya.
Setelah itu, hasil penyelidikan disampaikan dalam forum ekspose pada 7 April 2014 dan forum akhirnya menaikan perkara ini ke penyidikan. Kita membuat hasil laporan penyelidikan dan laporan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Hadi mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang disematkan KPK terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yakni memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Akibat perbuatan tersebut KPK menyangkan Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA pada 1999, mengklaim keputusannya menerima permohonan keberatan wajib pajak tersebut, justru menguntungkan keuangan negara sejumlah Rp 10 trilyun.
“Kalau menurut saya, malah menguntungkan negara Rp 10 trilyun,” kata Hadi, usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Namun, Hadi tidak menjelaskan mengapa keputusannya bisa menguntungkan negara sejumlah Rp 10 trilyun. Ia hanya mengisyaratkan akan menyampaikannya nanti. “Tunggu saja,” jawabnya, singkat.
Hadi menyebut angka fantastis itu saat para kuli tinta meminta tanggapan atas keterangan Penyidik KPK, Ariawan Agus Iyantono, yang menyebut keputusan Hadi merugikan keuangan negara hingga Rp 2 trilyun. Taksiran itu muncul setelah KPK menyidik perkara ini.
“Ada (kerugian keuangan negara), dari hasil penyelidikan, terjadi perkembangan yang signifikan, jumlahnya sekitar Rp 2 trilyun,” kata Ariawan saat bersaksi.
Ariawan menjelaskan, awalnya, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan menyebut julmah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 300 milyar lebih. Sedangkan Dadi Mulyadi, Penyelidik KPK menyebut angka Rp 375 milyar.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka itu dalam kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yakni memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Akibat perbuatan tersebut KPK, menyangka Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp 2 T
Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan tersangka Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), saat dia menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 trilyun.
“Ada (kerugian keuangan negara), dari hasil penyelidikan, terjadi perkembangan yang signifikan, jumlahnya sekitar Rp 2 trilyun,” kata Ariawan Agus Iyantono, penyidik KPK, yang bersaksi pada sidang praperadilan Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Ariawan menjelaskan, awalnya, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan menyebut julmah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 300 milyar lebih. Sedangkan Dadi Mulyadi, Penyelidik KPK menyebut angka Rp 375 milyar.
Angka Rp 300 milyar lebih atau Rp 375 milyar itu, ungkap Ariawan, merupakan bukti permulaan yang menjadi dasar KPK mengusut perkara permohonan keberatan wajib pajak BCA yang akhirnya menyeret Hadi.
“Kebetulan saya yang memeriksa sendiri, salah satu dari auditor memeriksa, ketua, penanggung jawab sudah diperiksa juga. Dari hasil pemeriksaan ini di dalamnya ada kesimpulan kerugian negara,” katanya.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara, penyidik sudah meminta lembaga bewenang untuk menghitungnya. “Sudah dilakukan, kita lakukan koordinasi dengn Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKPK),” katanya.
Ariawan mengatakan, pihaknya meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara, karena merupakan lembaga yang berwenang. “Penyidik meminta keterangan ahli, berdasarkan UU No 22. Dari keterangan ahli bisa dilihat kerugian, jadi BPKP sudah menjadi lembaga yang berawanang. Bahkan, Pasal 33, kerugian bisa dihitung. Jadi kami meminta BPKP untuk mengaudit, untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya.
Sedangkan untuk unsur melawan hukumnya, lanjut Ariawan, penyidik memperolehnya dari keterangan ahli hukum pajak.”Pada kenyataannya ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” katanya.
Kasus Hadi Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) yang membelit mantan Dirjen Pajak, tersangka Hadi Poernomo, berawal dari laporan yang diterima Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Awalnya nota dinas deputi Pengaduan Masyarakat tentang penanganan keberatan pajak BCA,” kata Dadi Mulyadi, Penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi fakta pada sidang praperadilan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Kemudian, penyelidik menelaah loporan tersebut pada Desember 2011. Setelah itu, baru diterbitkan surat perintah penyelidikan perkara ini pada Maret 2012, untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait.
“Mencari mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait. Menganalisis dokumen-dokumen meminta pendapat ahli terkait,” katanya.
Setelah itu, hasil penyelidikan disampaikan dalam forum ekspose pada 7 April 2014 dan forum akhirnya menaikan perkara ini ke penyidikan. Kita membuat hasil laporan penyelidikan dan laporan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Hadi mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangka yang disematkan KPK terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yakni memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Akibat perbuatan tersebut KPK menyangkan Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
SUMBER:GATRAnews/Ar
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi