KEJAGUNG TAKUT TETAPKAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN SEBAGAI TERSANGKA DANA HIBAH 2013

ALEX NOERDIN SAKSI SIDANG HIBAH 2013 DI TIPIKOR PALEMBANG. DOK.FOTO: SUMEKS.CO.ID

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Menyikapi vonis majelis Hakim Tipikor Palembang yang tidak berdasarkan isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pasal 3 undang – undang tipikor, terkesan ada indikasi upaya melokalisir perkara hanya kepada kedua terdakwa.

Demikian juga dengan Sikap Kejagung yang tidak dengan segera tetapkan tersangka lain menampakan hal yang sama “melokalisir perkara”.

Parut diduga karena tekanan politik serta intervensi kekuasaan maka Kejagung takut tetapkan tersangka baru dana hibah 2013.

Alat bukti serta fakta persidangan seharusnya sudah bisa menjerat Gubernur Sumatera Selatan sebagai tersangka namun nyata – nyata banyak fihak yang tidak ingin terduga pelaku utama dan yang menikmati keuntungan bergulirnya dana hibah di meja hijaukan.

Padahal sangat jelas peran Kepala Daerah dalam memutuskan bergulirnya dana hibah yang dinyatakan di dalam audit Perhitungan Kerugian Negara No. 51 tertanggal 30 Desember 2016 hal : 9 “Unsur penyimpangan dan fihak– fihak terkait:

a). Sdr. Alex Noerdin, selanjutnya di sebut dengan sdr. Alex, selaku Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

b). Menyetujui alokasi belanja hibah dalam Perda APBD TA 2013 dan menerbitkan Pergub Penjabaran APBD TA 2013 tanpa mengindahkan hasil evaluasi APBD Sumsel oleh Mendagri dan

c). Menerbitkan SK Penerima hibah berdasarkan Perda yang di tolak Mendagri karena tanpa dasar hukum.

Kemudian fakta persidangan memperlihatkan kejanggalan yang sangat jelas tentang SK No. 96 yang di tanda tangani sdr Alex tertanggal 21 Januari 2013 sementara usulan dari Kesbangpol tentang penerima hibah tertanggal 31 Januari 2016.

Fakta lain yang terungkap adalah SK No. 310 tentang penunjukan SKPD Kesbangpol yang mengevaluasi proposal di terbitkan maret 2013 dan di tanda tangani sdr Alex sementara SK Gubernur tentang penerima hibah tertanggal 21 Januari atau SK penerima hibah mendahului SK verifikasi seumpama nenek di lahirkan cucunya.

Kemudian keterangan saksi yang menyatakan peran sdr Alex juga tidak terdapat di dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Negeri Palembang.

Hal ini sudah terlihat pada saat pemanggilan sdr Alex menjadi saksi dimana Majelis Hakim dan JPU terlihat segan bertanya dan tidak melakukan penggalian keterangan saksi.

Hampir semua fakta persidangan dan alat bukti tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tipikor Palembang dalam memvonis kedua terdakwa.

Patut diduga hal ini untuk menutupi keterlibatan Gubernur Sumsel yang tercantum di dalam alat bukti audit BPK RI dan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

Kedua terdakwa di tuntut pasal 3 undang – undang tipikor namun di rubah oleh Majelis Hakim menjadi pasal 2 undang – undang tipikor karena di duga bantahan pledoi kedua terdakwa sulit untuk menjerat kedua terdakwa menjadi pelaku tindak pidana korupsi.

Sidang yang menghadirkan hampir 200 saksi dan puluhan alat bukti pupus dengan pertimbangan Majelis Hakim untuk vonis kedua terdakwa yang disinyalir mengabaikan fakta persidangan.

“Mengejutkan vonis Majelis Hakim yang memvonis kedua terdakwa sangat berat dan seolah keduanya yang menikmati dana hibah Rp.2,1 trilyun”, mungkin ini vonis yang paling spektakuler pada perkara tindak pidana korupsi”, ujar Feri Kurniawan ketua LSM UGD.

“Kami berharap masyarakat tidak beranggapan kedua terdakwa sebagai pelaku dan menikmati hasil uang korupsi karena fakta persidangan menyatakan kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi dan tidak punya niat jahat namun hanya karena niat baik untuk mencegah gejolak di masyarakat saat itu”, ujar Feri lebih lanjut.

“Mudah –mudahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi nantinya memutuskan banding kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan memberikan keadilan yang sebenarnya kepada kedua terdakwa”, ujar feri di akhir pembicaraan.

Laporan: Tim Redaksi

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Tran sformasinews.com