“UNTOUCHABLE” GUBERNUR SUMSEL TAK TERSENTUH PERKARA HIBAH SUMSEL

OPINI MENCARI KEADILAN

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat jadi saksi sidang Terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel dan terdakwa Kepala BPKAD di Pengadilan tipikor palembang.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 seakan di haramkan untuk mengungkap peran Gubernur Sumatera Selatan dalam penyaluran dana hibah pada APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2013.

Penyidik Kejaksaan Agung terkesan menutupi keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan dalam penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel TA 2013. Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 tertanggal 30 Desember 2016 menjelaskan dengan terang dan rinci peran Gubernur Sumatera Selatan dalam penyaluran dana hibah dan dinyatakan: Sdr Alex Noerdin.

selanjutnya di sebut dengan sdr. Alex selaku Gubernur Sumatera Selatan:

a) Tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan dana hibah.

b) Menyetujui alokasi belanja hibah dalam Perda APBD TA 2013 dan menerbitkan Pergub Penjabaran APBD TA 2013 tanpa mengikuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

c) Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima Hibah berdasarkan Perda APBD yang tidak mengikuti evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Namun Kejaksaan Agung disinyalir tidak menindak lanjuti temuan BPK RI ini dilihat dari tidak ada upaya meminta keterangan Gubernur Sumatera Selatan terkait temuan yang seharusnya menjerat ke ranah hukum Gubernur Sumatera Selatan.

Adanya Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memaksa Kejagung untuk menindak lanjuti temuan BPK RI tersebut untuk tersangka lainnya.

Namun Kejagung terkesan setengah hati dilihat dari mangkirnya Gubernur Sumsel dari pemanggilan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2017 lalu dan tidak ada pemanggilan kembali Gubernur Sumatera Selatan untuk di mintai keterangan.

Disinyalir untuk memperlihatkan adanya tindakan Kejagung dengan kalahnya gugatan MAKI karena Kejagung menyatakan tidak ada penghentian penyidikan, Tim penyidik dibawah komando Warih Sardono malah mengejar tersangka kelas teri dan menebar pesona seolah Kejagung tidak main – main dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel.

Bahwasanya Gubernur Sumsel tak tersentuh “UNTOUCHABLE” oleh hukum pidana Indonesia terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 79 tahun 2013 yang menyatakan “Gubernur Sumatera Selatan menggunakan dana hibah secara masiv dan terencana untuk memenangkan PIlgub Sumsel 2013” namun tidak di tindak lanjuti oleh KPK dan Kejagung kala itu.

Baca berita terkai dengan judul:

Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah putusan pidana namun dapat dijadikan bukti permulaan bahwa ada tindakan menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan uang negara dan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014.

Menyatakan Belanja Hibah sebesar Rp 821.939.561.916,00 belum dipertanggung jawabkan dapat disandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk alat bukti dugaan korupsi yang di tengarai di lakukan Gubernur Sumatera Selatan.

Namun tetap saja belum dapat menjerat Gubernur Sumatera Selatan ke ranah hukum.

Sulitnya mengungkap dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut diduga karena adanya dugaan intervensi dari seseorang yang jauh lebih tinggi kedudukanya dari Lembaga Tinggi Negara.

Sebagai politisi Golkar maka sangat wajar di lindungi oleh oknum petinggi Golkar yang menjadi pimpinan Negara.

Penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 tertanggal 30 Mei 2016 dengan nomor : Print-55/F.2/Fd.1/05/2016 diduga untuk mengalihkan peran Gubernur Sumsel dalam penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel 2013.

Terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel dan terdakwa Kepala BPKAD disinyalir dipilih untuk dijadikan tersangka karena tidak melibatkan Gubernur Sumsel secara langsung.

Berbeda dengan SKPD lainnya yang menyalurkan dana hibah dimana peran Gubernur Sumsel sangat nyata dengan adanya komunikasi dengan SKPD tersebut serta calon penerima hibah.

Pemberian hibah untuk FK P3N terjalin komunikasi Antara Biro Kesra Sumsel dengan Gubernur serta penerima hibah yang juga berkomunikasi tidak langsung dengan Gubernur Sumsel.

Pernyataan Irene Camelin Sinaga Ka Biro Humas Protokol pada saat persidangan yang menyatakan menerima proposal dari calon penerima hibah dan beberapa langsung diteruskan ke Gubernur Sumsel untuk meminta persetujuan atau patut diduga terdapat disposisi langsung dari Gubernur Sumatera Selatan.

Disinyalir untuk menghindari aspek hukum, Rekomendasi BPK RI didalam LHP Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Belanja hibah No. 54/LHP/XVIII.PLG/08/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 agar mengembalikan kerugian negara oleh Biro Humas dan Protokol sebesar Rp 9.325.000.000,00 dan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 4.285.000.000,00 dipenuhi oleh Biro Humas dan Protokol.

Namun diduga terjadi kesalahan perhitungan sehingga rekomendasi pengembalian sebesar nominal Rp.4.285.000.000,00 di kembalikan kurang atau hanya sebesar Rp 2.079.528.619,00 oleh Biro Humas dan Protokol dan dinyatakan oleh Gubernur Sumsel melalui beberapa media masa bahwa telah memenuhi semua kewajiban pengembalian.

Irene CS menyatakan bahwa “PWI Sumsel” belum mengembalikan ketika menjawab pertanyaan di persidangan selaku saksi “Tobing”. Dinas Sosial dan Biro Umum dan Perlengkapan disinyalir terkait dengan Gubernur Sumsel pada Pemberian hibah 500 unit motor ke FK P3N dan pemberian Jamkesos ke masyarakat miskin.

Di duga merupakan program mendukung pemenangan Pilgub Sumsel 2013 dan terkoordinasi dengan Gubernur Sumsel.

Terkesan dipilihnya Kaban Kesbangpol Sumsel menjadi tersangka karena keterkaitan dengan Gubernur Sumsel hanya pada SK penunjukan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan evaluasi proposal usulan dana hibah.

Namun terjadi ke Alpaan sehingga SK SKPD terkait tersebut tidak di terbitkan sehingga dinyatakan dalam LHP Perhitungan Kerugian Negara sebagai kesalahan Gubernur Sumsel.

Mungkin karena takdir Yang Kuasa tidak mengizinkan rekayasa yang utuh maka banyak kesalahan yang terungkap di dalam LHP Perhitungan Kerugian Negara BPK RI dapat menjerat Gubernur Sumsel ke Meja Hijau.

seperti SK Gubernur No. 96 tahun 2013 tertanggal 21 Januari 2013 tentang nama –nama penerima hibah dan besaran hibah mendahului usulan calon penerima hibah dari Kesbangpol No. 800 tertanggal 31 Januari. .

Opini: Catatan Tim Redaksi

Posted by: Admin Transformasinews.com